MUI Kabupaten Bandung Kutuk Keras Oknum Guru MA yang Cabuli Muridnya
etua Umum MUI Kabupaten Bandung, Yayan H Hudaya, menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru kepada muridnya di sekolah berbasis agama.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, Yayan H Hudaya, menyayangkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru kepada muridnya di sekolah berbasis agama.
Yayan H Hudaya menegaskan, peristiwa tersebut terjadi di satu lembaga pendidikan madrasah aliyah (MA) dan bukan di pesantren.
"Sangat menyayangkan (dengan adanya) tindakan asusila tersebut, yang telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam sebagai institusi, yang sejatinya menjunjung tinggi nilai-nilai akhlakul karimah dan norma masyarakat yang luhur," kata Yayan, Jumat (29/5/2020).
Yayan mengatakan, untuk oknum guru (EP) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, agar diberikan hukuman yang setimpal.
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya berefek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pelajaran bagi yang lain," kata dia.
• Masa Belajar di Rumah di Purwakarta Diperpanjang hingga 19 Juni, Dilanjut Libur TA sampai 12 Juli
Yayan mengungkapkan, tindakan tersebut semata-mata hanya perbuatan oknum, tidak sama sekali merepresentasikan para pegiat pendidikan Islam lainnya. Sebab, banyak yang dengan sungguh-sungguh menunaikan tugas selaku pendidik secara amanah dan profesional.
• 6 Tahun yang Lalu di Musim Juara, Persib Gebuk Persegres di Jalak Harupat Makan Konate Cetak Gol
"MUI mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan karena dengan sengaja telah menyalahgunakan amanah publik, dan melecehkan profesi guru agama sebagai profesi yang mulia dan terhormat," tuturnya.
• Masjid Agung Bandung Bersiap Diri Hadapi New Normal, Diharapkan Bisa Gelar Salat Jumat Minggu Depan
Dia meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, agar dapat lebih meningkatkan kepengawasan dan pembinaan terhadap para tenaga pendidik yang ada di madrasah dan atau sekolah. (*)