Masa Belajar di Rumah di Purwakarta Diperpanjang hingga 19 Juni, Dilanjut Libur TA sampai 12 Juli

Masa belajar dari rumah di Kabupaten Purwakarta diperpanjang lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi virus corona.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Pixabay
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Masa belajar dari rumah di Kabupaten Purwakarta diperpanjang. Perpanjangan itu lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi virus corona yang belum menunjukkan ada penurunan.

Perpanjangan masa belajar di rumah ini berdasar Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 443.1/1519/disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar dari Rumah dalam Pencegahan Penyebaran Corona.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan siswa belajar di rumah berlaku hingga 19 Juni 2020.

Ini Poin-poin Skenario Disdik Jika New Normal Diterapkan di Kota Bandung

"Nanti akan dilanjut libur akhir tahun pelajaran 2019/2020 sampai 12 Juli 2020. Pelaksanaan aturan belajar di rumah tetap seperti yang sudah dijalankan dengan guru memberikan pembelajaran lewat daring," ujar Purwanto, Jumat (29/5/2020).

6 Tahun yang Lalu di Musim Juara, Persib Gebuk Persegres di Jalak Harupat Makan Konate Cetak Gol

Purwanto mengatakan pembelajaran di rumah memang tak semaksimal saat tatap muka.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, berharap ketika siswa sudah masuk sekolah lagi harus ada pembatasan. Misalnya satu meja satu orang.

Masjid Agung Bandung Bersiap Diri Hadapi New Normal, Diharapkan Bisa Gelar Salat Jumat Minggu Depan

"Saya masih khawatir kalau enggak seperti itu justru berimbas bakal rentan tertular karena tak ada jarak," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved