Soal Rambut Bahar bin Smith, Keluarga dan Tim Kuasa Hukum No Comment, Lebih Takutkan Hal Ini
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum memilih tak akan menanggapi soal rambut Habib Bahar bin Smith yang dicukur saat berada di Lapas Nusakambangan.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak keluarga dan tim kuasa hukum memilih tak akan menanggapi soal rambut Habib Bahar bin Smith yang dicukur saat berada di Lapas Nusakambangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar.
Menurut kabar yang diterima rambut kliennya itu dicukur pada Sabtu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah.
"Untuk pemotongan rambut, keluarga no comment, kami juga no comment. Sabtu mungkin sekitar sore, jamnya kami enggak tahu persis. Pihak lapas yang tahu, bisa ditanya ke pihak lapas saja ini," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, Selasa (26/5/2020).
Dia menilai, kemungkinan rambut kliennya tersebut dicukur karena alasan prosedur di lapas. Meski pihaknya belum mengetahui alasan prosedur yang mana.
"Seperti kami sampaikan berulang-ulang beliau warga negara taat hukum, meski dapat perlakuan hukum diskriminatif, otoriter, dan arogan," katanya.
Menurutnya, ketimbang soal urusan rambut, pihak keluarga lebih khawatir dengan kondisi keselamatan Bahar bin Smith di Nusakambangan. Bahkan, keluarga hingga kini belum dapat berkunjung. Hanya bisa melakukan panggilan video karena alasan pandemi Covid-19.
"Karena keluarga lebih khawatir Habib diracun, disiksa atau dianiaya di sana," ujarnya.
Dia bilang perlakuan yang diskriminatif dan arogansi saat pemindahan kliennya itu bisa segera dihentikan. Pihaknya berharap agar asimilasi Bahar bin Smith sebagai warga negara Indonesia dapat dikembalikan.
"Beliau berhak atas hal itu dan pencabutan asimilasinya adalah sesuatu hal yang sangat objektif, diskriminatif, arogan, abuse of power serta otoriter. Ini membahayakan demokrasi di negara ini," katanya.
• Bahar bin Smith Tanpa Rambut Gondrong Lagi, Ini Permintaan kepada Istri
Bahar bin Smith dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
• Polresta Cirebon Batasi Kendaraan Menuju Jakarta, Sejumlah Jalur Tol Disekat
Lalu, dia juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.
• Via Vallen Kabarkan Adik Positif Covid-19, Begini Cerita Lengkapnya
Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak. Dalam kasus itu, dia divonis tiga tahun penjara. (*)