Santri di Soreang Dicabuli Guru
Guru Pelaku Pencabulan pada Santriwati di Soreang Mengaku Tak Menyetubuhi
Saat ditanya apa yang sudah dilakukannya kepada korban, EP mengaku tak menyetubuhi korban.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka pencabulan santri perempuan di Kabupaten Bandung, EP (36) mengelak pernah menyetubuhi korban.
Saat ditanya apa yang sudah dilakukannya kepada korban, EP mengaku tak menyetubuhi korban.
"Enggak sampai disetubuhi," ujar EP sambil tertunduk di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).
EP mengatakan, dirinya melakukan aksinya tersebut sudah dua tahun.
"Dua tahun pak, dua tahun," kata EP.
Ketika ditanya mengapa melakukan aksi bejadnya, apakah tertarik karena korban cantik, EP membantahnya.
"Enggak, khilaf aja," katanya.
EP mengungkapkan, ia melakukan aksi bejadnya kepada korban di sekolah dan di kontrakannya.
"Di sekolah dan di kontrakan, di sekolah di ruang seni," tuturnya.
Namun pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan keterangan dari Polisi.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, dari pengakuan korban, EP telah melakukan aksi bejadnya sejak usia korban 14-17 tahun, atau sekitar 4 tahun dan korban telah disetubuhi pelaku.
Orangtua Lapor Polisi
Seorang santri perempuan di Soreang Kabupaten Bandung, menjadi korban pencabulan gurunya, hingga berkali-kali dalam kurun waktu bertahun-tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, memaparkan, awal terungkap dugaan pencabulan tersebut berdasarkan dari laporan orangtua korban.
"Berlangsungnya (pencabulan tersebut) kurang lebih sampai 4 tahun, kejadiannya di salah satu sekolah di wilayah kabupaten Bandung," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).