Santri di Soreang Dicabuli Guru

Guru Pelaku Pencabulan pada Santriwati di Soreang Mengaku Tak Menyetubuhi

Saat ditanya apa yang sudah dilakukannya kepada korban, EP mengaku tak menyetubuhi korban.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
EP guru sekolah atau pesantren di Soreang yang mencabuli seorang santriwati sejak 4 tahun lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka pencabulan santri perempuan di Kabupaten Bandung, EP (36) mengelak pernah menyetubuhi korban.

Saat ditanya apa yang sudah dilakukannya kepada korban, EP mengaku tak menyetubuhi korban.

"Enggak sampai disetubuhi," ujar EP sambil tertunduk di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).

EP mengatakan, dirinya melakukan aksinya tersebut sudah dua tahun.

"Dua tahun pak, dua tahun," kata EP.

Ketika ditanya mengapa melakukan aksi bejadnya, apakah tertarik karena korban cantik, EP membantahnya.

"Enggak, khilaf aja," katanya.

EP mengungkapkan, ia melakukan aksi bejadnya kepada korban di sekolah dan di kontrakannya.

"Di sekolah dan di kontrakan, di sekolah di ruang seni," tuturnya.

Namun pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan keterangan dari Polisi.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, dari pengakuan korban, EP telah melakukan aksi bejadnya sejak usia korban 14-17 tahun, atau sekitar 4 tahun dan korban telah disetubuhi pelaku. 

Orangtua Lapor Polisi

Seorang santri perempuan di Soreang Kabupaten Bandung, menjadi korban pencabulan gurunya, hingga berkali-kali dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, memaparkan, awal terungkap dugaan pencabulan tersebut berdasarkan dari laporan orangtua korban.

"Berlangsungnya (pencabulan tersebut) kurang lebih sampai 4 tahun, kejadiannya di salah satu sekolah di wilayah kabupaten Bandung," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved