Eks Dirut PJT II Purwakarta Dihukum Penjara 5 Tahun, Divonis Bersalah Korupsi Rp 4,9 M

Eks Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Purwakarta, Djoko Saputro, dihukum penjara lima tahun karena korupsi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung memimpin sidang melalu video conference, Selasa (26/5/2020). 

"Sempat di-union busting. Tapi kami menang. Saat ini dengan direksi baru, kami sudah bersinergi," kata Iil.

Ia menambahkan, memang Djoko Saputro ini tidak memperkaya diri dari uang korupsi Rp 4,9‎ miliar itu.

"Tapi kan dia memperkaya diri orang lain sampai Rp 4,9 miliar. Sama saja korupsi. Harapan kami untuk pimpinan yang sekarang bisa lebih bersinergi," ujar dia.

Djoko Saputro pernah mendapat penghargaan Revolusi Mental Award pada 2018 dari Kementerian BUMN saat menjabat PJT II. Sebelum bertugas di PJT II, dia sempat menjabat Direktur Teknis PT PGAS Solution, anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Dia juga pernah jadi Direktur Teknologi dan Pengembang‎an PT PGN. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved