Eks Dirut PJT II Purwakarta Dihukum Penjara 5 Tahun, Divonis Bersalah Korupsi Rp 4,9 M
Eks Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Purwakarta, Djoko Saputro, dihukum penjara lima tahun karena korupsi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, memvonis bersalah eks Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Purwakarta, Djoko Saputro, karena korupsi.
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat, yang memimpin jalannya sidang di Ruang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/5/2020).
Menurut hakim, perbuatan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, memenuhi unsur pasal 2 ayat 1. Sehingga, Djoko dinilai terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah.
• 3 Pemain Diklat Persib yang Sukses Bersama Tim Lain, Satu Sudah Nyatakan Ingin Pulang
"Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.
Sidang vonis digelar secara teleconference. Majelis hakim tetap berada di ruang sidang sedangkan Djoko Saputro berada di Lapas Sukamiskin dan penasihat hukumnya berada di kantor masing-masing.
• Jembatan Permanen Ambruk, Warga Desa Cipedes Gotong Royong Bangun Jembatan Sementara
Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, dia melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan jasa konsultasi sumber daya manusia anggaran 2016 dan 2017.
Dalam kasus ini, Djoko Saputro secara sah melawan hukum karena jabatannya, merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar lebih, tepatnya Rp 4.957.386.840.
• Juventus Kalah Telak di Liga Champions 2017, Ini Alasan Chiellini
Kemudian, menurut hakim, menguntungkan orang lain dalam hal ini Andirini Yaktiningsi Rp 2,12 miliar, Sutisna Rp 944 juta lebih, Ignatius Heruwasto Rp 1,12 miliar lebih, Faizal Rahmat Rp 493, 9 juta, Manal Mustaqo Rp 149 juta, Andrian Tejakusuma Rp 78,6 juta, dan Bimarta Duandita Rp 48,7 juta.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
• Via Vallen Kabarkan Adik Positif Covid-19, Begini Cerita Lengkapnya
Dalam kasus ini, Djoko tidak dihukum membayar ganti rugi karena dia tidak memperkaya diri sendiri.
Kasus korupsi turut dikawal Serikat Karyawan PJT II. Saat vonis, mereka turut hadir. Ketuanya, Iil Syahril Mubarok mengaku vonis 5 tahun sudah sesuai harapan.
"Atas vonis hakim 5 tahun sudah sesuai harapan. Mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi internal perusahaan kami, jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari, ujar Iil, di PN Bandung.
Dalam mengawal kasus ini, mereka sebagai anggota serikat karyawan sempat diberangus oleh direksi era Djoko Saputro. Mereka sempat berperkara di PTUN Bandung namun dimenangkan oleh mereka.