Kabar Baru Habib Bahar bin Smith yang Ditangkap Brimob Bersenjata Lengkap, Tempati Sel Pengasingan

Saat penangkapan, katanya, ada puluhan mobil berisi ratusan personel kepolisian lengkap dengan senjata layaknya hendak menyergap teroris.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Dedy Herdiana
daniel damanik/tribun jabar
Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) selepas ia melakukan pengajian di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari menjelang sahur.

Berdasarkan berita yang dimuat Kompas.com, salah satu santri bernama Karim mengatakan Habib Bahar bin Smith dijemput oleh Brimob.

Saat penangkapan, katanya, ada puluhan mobil berisi ratusan personel kepolisian lengkap dengan senjata layaknya hendak menyergap teroris.

Kemudian Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 03.00 WIB.

Adapun kabar baru Habib Bahar bin Smith disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak.

Habib Bahar ditempatkan di sel pengasingan selama enam hari sebagai konsekuensi yang harus diterimanya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak.

Ia mendapat program asimilasi sehingga bisa bebas dari penjara namun ia dinilai melanggar komitmen yang telah disepakati sehingga harus kembali mendekam di penjara.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎. Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

DIJEMPUT PETUGAS-Habib Bahar bin Smith (36) dijemput petugas usai berceramah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
DIJEMPUT PETUGAS-Habib Bahar bin Smith (36) dijemput petugas usai berceramah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, pada Selasa (19/5/2020) dini hari. (KUASA HUKUM HABIB BAHAR / AZIZ YANUAR)

Pelanggaran yang dia lakukan, mengumpulkan massa di tengah darurat Covid-19 dan ceramah serta kritikannya pada pemerintah dianggap membuat resah masyarakat.

Sejak bebas asimilasi, video Habib Bahar bin Smith sedang ceramah beredar.

Ceramahnya berisi ajakan dan kritikan pada pemerintah.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi. Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," katanya.

Saat ini, Habib Bahar bin Smith sudah berada di sel pengasingan Lapas Gunung Sindur blok A kamar 9.

Sebelumnya, dia mendekam di Lapas Cibinong.

‎Ada konsekuensi yang harus ia terima karena melakukan pelanggaran berat itu.

Habib Bahar bin Smith Masuk Penjara Lagi: Tidak Lelah Sampaikan Kebenaran dan Lawan Penguasa

Video Detik-detik Penangkapan Habib Bahar bin Smith, Izin Merokok Saat akan Dibawa ke Lapas

Seperti saat Lebaran dia tidak bisa dijenguk keluarga.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun. Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," katanya.

Ada juga sanksi pencabutan hak lainnya pada Bahar karena perbuatannya berkoar-koar di hadapan para santri itu.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.

Liberti mengaku turut hadir dalam penjemputan paksa pada Habib Bahar di pondek pesantren miliknya di Kabupaten Bogor.

Penjemputan melibatkan aparat gabungan pada Selasa dini hari.

"Yang bersangkutan dijemput setelah acara pengajian selesai," ucapnya.

Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi pun membenarkan penangkapan Habib Bahar bin Smith pada Selasa dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, Mulyadi mengatakan Habib Bahar bin Smith dibawa oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM beserta kepolisian Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB.

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Setelah dijemput petugas, kata Mulyadi, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan. Sementara itu, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00.
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Diakui Aziz, sebelum kliennya dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Baru Tiga Hari Dibebaskan

Habib Bahar bin Smith selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) pukul 16.00 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Ia keluar dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima.

Para narapidana menangis melepas kepergian Habib Bahar bin Smith.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar yang dihubungi Tribun Jabar melalui ponsel, Sabtu.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.

"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved