INFO TERBARU : Rangga Sasana Sunda Empire Masuk Ruang Tahanan Isolasi, Kini Sudah Tidak Keukeuh Lagi

Edi Raharjo alias Rangga Sasana tersangka kasus menyebarkan kebohongan dan keonaran dirawat di ruang isolasi sejak akhir April.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Ilustrasi: Rangga Sasana Sunda Empire Sudah Tidak Keukeuh, Selama Ini Diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Edi Raharjo alias Rangga Sasana tersangka kasus menyebarkan kebohongan dan keonaran dirawat di ruang isolasi sejak akhir April.

Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.

Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jadi pekan lalu kami berkunjung ke Kejari Kota Bandung dan Mapolda Jabar untuk bertemu Ranggasasana. Sekarang dia berada di ruang Isolasi. Tempatnya cukup nyaman," kata Erwin Syahruddin via ponselnya.

Pria Berkumis Arogan Viral di Media Sosial, Dorong dan Buka Paksa Masker Satpam di Jepara Gegara Ini

Ia menjelaskan kronologi awal Ranggasasana masuk ruang isolasi. Sejak ditahan, pria yang kerap memakai seragam itu ternyata memiliki penyakit bronhitis sehingga sering batuk-batuk.

"Kemudian dia suka batuk-batuk. Kemudian tahanannya dipisah dari yang lain. Kemudian sempat dirujuk ke RS Bhayangkara Sartika Asih, lalu dipulangkan lagi dan kembali ditahan," kata dia.

Kabar terbaru Rangga Sasana setelah ditangkap polisi
Kabar terbaru Rangga Sasana setelah ditangkap polisi (Kolase Tribun Jabar)

Namun, ternyata penyakitnya tidak sembuh dan kembali dirujuk ke RS Bhayangkara Sartika Asih.

‎"Sekarang masuk lagi ke ruang isolasi karena takutnya kan covid 19 kena ke tahanan lain jadi berabe. Tapi secara umum kondisi fisiknya sehat," katanya.

Viral Video Pria Tanpa Masker Mengamuk dan Berkata Kasar pada Anggota TNI, Diduga Mabuk

Adapun kasus ini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.

"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak kekeh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin.

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Mulai Luluh

Tim kuasa hukum Rangga Sasana‎ alias Edi Raharjo mengungkapkan perubahan sikap dari kliennya yang merupakan tokoh kelompok Sunda Empire.

Kelompok Sunda Empire ini sempat menghebohkan masayarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.

Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.

Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Ranggasasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Erwin menyebut, Ranggasasasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved