Viral Video Pria Tanpa Masker Mengamuk dan Berkata Kasar pada Anggota TNI, Diduga Mabuk
Dalam video viral tersebut, pria yang nampak tak mengenakan masker itu menunjuk-nunjuk wajah anggota TNI sambil berteriak.
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video seorang pria mengamuk pada seorang anggota TNI viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut, pria yang nampak tak mengenakan masker itu menunjuk-nunjuk wajah anggota TNI sambil berteriak. Tidak ada suara dalam video yang diunggah.
Dilansir dari Kompas.com, saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga membenarkan bahwa pria itu marah-marah kepada petugas saat diperiksa di pos pemeriksaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Kota Denpasar, Jalan Gunung Salak, Minggu (17/5/2020) malam.
Awalnya pria itu dihentikan petugas dari Satgas Covid-19 karena tak memakai masker.
Namun, saat diperiksa identitasnya, pria yang mengaku dari Jakarta ini marah dan berkata kasar pada petugas.
"Tanpa identitas dan STNK kendaraan. Saat diperiksa itulah tidak terima dan marah-marah kepada petugas di pos," kata Sayoga saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Sayoga mengatakan, kasus tersebut lantas dilaporkan ke Satpol PP. Pria itu akhirnya diamankan.
• Jabar Akan Selesai PSBB Besok, Kabupaten Cianjur Diperpanjang? Ini Kata Plt Bupati CHerman Suherman
Saat diperiksa, rupanya pria itu dalam pengaruh minuman alkohol.
Hingga kini, pria yang belum diketahui identitasnya itu masih ditahan di ruang pembinaan kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Pria berkaus coklat itu belum diambil keterangan karena belum bisa berkomunikasi dengan baik.
"Yang bersangkutan masih dalam dalam pengaruh alkohol," kata Sayoga.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Denpasar resmi menerapkan PKM mulai 15 Mei 2020 untuk mencegah dan mengurangi penularan Covid-19.
• Cegah Gelombang Dua Penyebaran Covid-19, Pemkot Cirebon Siapkan Uji Swab Massal
Dalam PKM tersebut ada delapan pos penjagaan di pintu masuk Kota Denpasar yang dijaga petugas dari TNI/Polri, dinas perhubungan, Satpol PP, dinas kesehatan, dan Pecalang.
• Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Minta Bisa Berjualan Lagi 20 Mei, Ini Kata Ketua Himpunan
Saat memasuki pos, pengendara diminta menunjukkan surat identitas dan surat keterangan pendukung lainnya.
Pengemudi yang tidak membawa kartu tanda penduduk, surat keterangan perjalanan dari desa adat, atau surat keterangan kerja di Denpasar dari perusahaan akan diminta putar balik.
Warga yang tak mengenakan masker juga diminta putar balik.
• Jabar Akan Selesai PSBB Besok, Kabupaten Cianjur Diperpanjang? Ini Kata Plt Bupati CHerman Suherman