Terciduk Razia Balap Liar, Anggota DPRD Madiun Ini Mengaku sedang Cari Sahur
Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24), politikus PDI-P Kota Madiun, membantah terlibat balap motor liar dan perjudian
TRIBUNJABAR.ID - Seorang anggota DPRD Kota Madiun terciduk razia gabungan balap liar yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).
Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24), politikus PDI-P Kota Madiun, membantah terlibat balap motor liar dan perjudian
Dilansir dari Kompas.com, Ikhsan Abdurrahman mengatakan, dirinya sedang mencari makanan untuk santap sahur.
"Saya tidak ikut balapan. Di situ saya cari sahur. Saya tidak tahu kalau ada balapan dan gini-gini. Saya tidak tahu,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi di Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Rabu (13/5/2020) siang.
Ikhsan memenuhi panggilan DPC PDI-P Kota Madiun yang ingin mengklarifikasi keterlibatannya dalam aksi balap liar di Jalan Ring Road Kota Madiun tersebut.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P Kota Madiun Suhardo dan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi PDI-P Kota Madiun Heru Patriawan memimpin pertemuan itu.
Di hadapan petinggi PDI-P Kota Madiun itu, Ikhsan mengaku juga mencari sopirnya di lokasi tersebut.
• VIDEO KABAR BAIK, UPDATE VIRUS CORONA DI JABAR Rabu 13 Mei, Pasien Sembuh Tambah 24 Orang
Sang sopir, kata dia, membawa kunci mobilnya. Ia tak tahu ternyata lokasi itu dijadikan arena balap liar.
“Saya bawa motor biasa. Sedangkan kunci mobil saya dibawa sopir. Makanya saya cari sopir saya,” jelas Ikhsan.
Saat ditanya memiliki bengkel dan sering mengikuti balap sepeda motor, Ikhsan membantah.
Ia menegaskan, di sana hanya mencari makanan untuk disantap saat sahur.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Heru Patriawan mengatakan, Ikhsan melanggar kode etik anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI-P.
• Meski Masih Pandemi Corona, Kebutuhan Uang Tunai Melonjak di Daerah Priangan Timur
Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Ikhsan karena terlibat peristiwa itu.
“Pertama setiap kader harus menjunjung tinggi kepentingan bangsa. Tapi pada kenyataanya saat situasi seperti ini dan mendukung penuh pemerintahan saat ini tetapi dia melakukan seperti itu. Itu kode etik yang dilanggar,” kata Heru.
Kedua, Ikhsan dinilai menjatuhkan nama baik partai. Padahal, setiap kader partai harus menjunjung dan membawa nama baik partai.
Ketiga, setiap kader partai khususnya anggota DPRD wajib mengayomi dan menjadi contoh bagi masyarakat.
“Tapi kenyataannya seperti itu,” jelas Heru.
Hasil klarifikasi itu akan dilaporkan kepada DPD PDI-P Jawa Timur dan DPP PDI-P di Jakarta.
• Pandemi Covid-19, Penjualan Parsel Lesu, Mendekati Lebaran masih Sepi Pembeli
Terkait sanksi, Heru tak banyak bicara. Pemberian sanksi merupakan wewenang DPP PDI-P di Jakarta.
Sedangkan Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Kota Madiun Suhardo mengatakan, Ikhsan mengaku mencari makanan untuk sahur di lokasi itu. Sebab, Ikhsan tak lagi tinggal bersama orangtuanya setelah menjadi anggota DPRD Kota Madiun.
Sebelumnya diberitakan, Polres Madiun Kota memulangkan anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) dan 13 warga lain yang ditangkap saat razia balap motor pada Kamis (7/5/2020).
Mereka dipulangkan karena tak terbukti melakukan tindak pidana perjudian di lokasi balap liar itu.
• Gadis Mabuk Pura-pura Kejang Kena Corona untuk Mengerjai Petugas Medis:: Ku-Prank Kau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-dprd-madiun-terciduk-razia-balap-liar.jpg)