Polisi Selidiki Napi Pengendali Pelajar Asal Parongpong KBB yang Jadi Bandar Narkoba
Polisi selidiki napi pengendali pelajar asal Parongpong KBB yang menjadi bandar narkoba.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PARONGPONG - Anggota Satres Narkoba Polres Cimahi terus melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan ND (14) seorang anak warga Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
ND yang merupakan siswa kelas 2 SMP itu sudah diamankan polisi karena kedapatan memiliki dan menjual narkotika jenis ganja melalui media sosial yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Padang, Sumatera Barat.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, napi di Lapas Padang, Sumatera Barat itu menjadi otak pengendali ganja yang diedarkan ND.
"Terkait kasus ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap seseorang atas nama Abang yang diduga seorang napi di Lapas Sumatera Barat," ujar Andry Alam saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Dalam kasus ini, awalnya ND berkenalan dengan napi tersebut saat membeli ganja melalui media sosial, hingga menjadi pelanggan tetap.
Bahkan, ND sering diberikan jatah ganja gratis dengan syarat tertentu.
"Setelah itu (ND) diminta tolong jual ganja secara online. Jadi mereka ini sama sekali belum pernah ketemu, hanya mengandalkan azas kepercayaan saja," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, ND menggunakan akun palsu untuk mengecoh pihak kepolisian yang melakukan pengawasan dan patroli cyber, namun polisi tidak terkecoh karena terdapat jejak digital.
Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari tim patroli cyber yang melakukan pengintaian di media sosial.
"Tim menemukan ada pengiriman barang yang diketahui berisi ganja melalui jasa pengiriman di wilayah Parongpong. Menurut pihak jasa pengiriman ada satu orang yang sama yang selalu mengirim barang secara berulang ke beberapa daerah," kata Yoris.
Setelah dilakukan pendalaman, seorang berinisial WL (19) kembali mendatangi jasa pengiriman pada Senin (11/5/2020) pukul 14.00 WIB dan membawa enam paket.
Setelah menangkap WL, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ND (14).
"Kami menangkap ND (14) yang masih kelas 2 SMP. Diyakini bahwa ND merupakan bandar narkoba jenis ganja. Kami geledah rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya," katanya.
Yoris mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Karena masih di bawah umur, ND akan diserahkan ke pihak Bapas Kelas 1 Bandung.
Barang bukti yang disita oleh polisi yakni 3,5 kilogram ganja kering siap untuk diedarkan. Karena masih di bawah umur, ND akan dikenakan pasal 114 dan 115 dan hukuman 1/3 dari masa tahanan serta pidana penjara maksimal 20 tahun.
• Jadi Brand Ambassador Bersama Didi Kempot, Nella Kharisma Kenang Pengalaman Kerja Bareng Didi Kempot