Temuan Uang Palsu di Tasik
BREAKING NEWS Polisi Setop Kijang di Check Point Cikunir Tasik, Ditemukan Uang Palsu Rp 3 Miliar
Jajaran Polres Tasikmalaya menyita hampir 30.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 saat menggeledah
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Jajaran Polres Tasikmalaya menyita hampir 30.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 saat menggeledah sebuah mobil di check point Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (12/5/2020) pukul 18.30.
Selain mengamankan uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar berikut kendaraan Kijang kapsul bernopol F 1763 AQ, petugas juga mengamankan empat warga Tangerang, Jakarta dan Cianjur.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Tasikmalaya, Heru Saptaji, saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Rabu (13/5), mengatakan penyitaan mobil Kijang pembawa uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar itu sekitar pukul 18.30.
"Saat itu anggota kami yang bertugas di check point Cikunir mencegat mobil Kijang tersebut karena berplat luar Tasikmalaya. Untuk cek masker serta physical distancing," kata Kapolres.
• Jawadah Dodol Tradisional Cianjur yang Selalu Eksis Saat Lebaran
Petugas lainnya memeriksa kendaraan termasuk di dalam kabin. Petugas menemukan dua ransel di jok belakang. "Ketika dibuka ternyata isinya uang. Petugas kami curiga dan menyuruh mobil menepi," kata Hendria.
Setelah diperiksa secara seksama, petugas mencurigai uang yang terdapat dalam dua ransel hitam itu uang palsu. "Kami mengontak pihak BI untuk memastikan keasliannya," ujar Kapolres.
Petugas BI yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan.
Semua yang ada di situ terkejut, ternyata uang dua ransel senilai Rp 2,96 miliar itu dipastikan palsu.
"Dua orang yang ada di dalam mobil langsung kami tangkap. Keduanya berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolres.
• 33 Tahanan Narkoba Lakukan Rapid Tes, Kasatnarkoba Polres Purwakarta Sebut Ini Hasilnya
Dari pengembangan penyelidikan, jajaran Satreskrim menangkap lagi dua tersangka lainnya. Mereka adalah MD, NF, MS dan JU, warga Jakarta, Cianjur dan Tanggerang.
Para tersangka akan dikenai pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.