Daging Sapi Ternyata Babi
MUI Minta Penjual Daging Sapi Ternyata Daging Babi Ditindak Tegas
Pernyataan ini disampaikan Lukmanul Hakim menyikapi kasus terbaru pemalsuan daging di Bandung, Jawa Barat.
Lebih lanjut LPPOM MUI terus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya.
Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI.
Menurut Lukmanul Hakim, yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian, setelah diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi. Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal.
"Tinggal implementasinya yang harus lebih dikuatkan. Untuk itu perlu koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia," tambah Lukmanul Hakim.
Pengungkapan Kasus
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan lebih dari dua orang diduga terlibat kasus penjualan daging babi pada masyarakat dengan modus menjualnya sebagai daging sapi.
Informasi yang dihimpun, mereka yang diamankan mulai dari pengecer hingga pengepul.
Mereka menjual daging babi itu ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.
Untuk mengelabui pembeli, para pelaku ini berdalih daging yang dijualnya daging sapi.
Informasi lain menyebutkan, untuk mengawetkan daging babi seolah-olah daging sapi, pelaku mencampurkan borak ke daging babi sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi.
Ironisnya, daging itu sempat dipasarkan di sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.
Namun, informasi lain menyebutkan, daging babi itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Saat dikonfirmasi pada Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana, ia membenarkan adanya kejadian tersebut dan sudah ditangani Satreskrim Polresta Bandung.
"Benar ada kejadian tersebut. Akan disampaikan bapak Kapolresta Bandung siang nanti," ujar Agta via ponselnya, Senin (11/5/2020).
Perbuatan itu seperti diatur di Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(*)