Daging Sapi Ternyata Babi

MUI Minta Penjual Daging Sapi Ternyata Daging Babi Ditindak Tegas

Pernyataan ini disampaikan Lukmanul Hakim menyikapi ‎kasus terbaru pemalsuan daging di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Seorang warga berbelanja daging sapi di Pasar Baleendah, Selasa (12/5/2020). -- Salah Satu kios atau jongko penjual daging di Pasar Baleendah, Selasa (12/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan keprihatinan atas beredarnya daging babi yang dikesankan sebagai daging sapi.

"Ini praktek bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen muslim yang mengharamkan daging babi," ujar Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).

Pernyataan ini disampaikan Lukmanul Hakim menyikapi ‎kasus terbaru pemalsuan daging di Bandung, Jawa Barat.

Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku perdagangan daging babi yang diklaim sebagai daging sapi.

Selama hampir setahun terakhir, para pedagang curang tersebut mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu tersebut.

Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, menurut Lukmanul Hakim sering terjadi kasus peredaran daging celeng atau daging babi secara ilegal, baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan.

Daging celeng oplosan adalah daging celeng yang dicampur dengan daging sapi dan diklaim sebagai daging sapi.

Adapun daging palsu adalah daging celeng atau daging babi yang dijual seolah olah sebagai daging sapi.

‎Lukmanul Hakim menilai kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang.

Menurut dia, masalah utama ini karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.

“Kami minta peternak atau pengusaha menghormati konsumen muslim yang menolak mengkonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram," tegasnya.

Karena pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal merupakan ranah tindak pidana, maka pemerintah, utamanya jajaran kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas serta menghukum para pelaku.

Terlebih ‎peredaran daging nonhalal sejatinya sudah diatur sedemikian rupa, dan jalur distribusinya juga berbeda dengan jalur distribusi daging halal.

"Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal," singkat Lukmanul Hakim, sambil mengingatkan agar tata niaga daging babi lebih ditingkatkan pengawasannya, mengingat kasus semacam ini sering terjadi.

Lebih lanjut ‎LPPOM MUI terus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya.

Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI.

Menurut Lukmanul Hakim, yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian, setelah diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi. Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal.

"Tinggal implementasinya yang harus lebih dikuatkan. Untuk itu perlu koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia," tambah Lukmanul Hakim.

Pengungkapan Kasus

Satreskrim Polresta Bandung mengamankan lebih dari dua orang diduga terlibat kasus penjualan daging babi pada masyarakat dengan modus menjualnya sebagai daging sapi.

Informasi yang dihimpun, ‎mereka yang diamankan mulai dari pengecer hingga pengepul.

Mereka menjual daging babi itu ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.

Untuk mengelabui pembeli, para pelaku ini berdalih daging yang dijualnya daging sapi.

Informasi lain menyebutkan, untuk mengawetkan daging babi seolah-olah daging sapi, pelaku mencampurkan borak ke daging babi sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi.

‎Ironisnya, daging itu sempat dipasarkan di sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.

Namun, informasi lain menyebutkan, daging babi itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Saat dikonfirmasi pada Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana, ia membenarkan adanya kejadian tersebut dan sudah ditangani Satreskrim Polresta Bandung.

"Benar ada kejadian tersebut. Akan disampaikan bapak Kapolresta Bandung siang nanti," ujar Agta via ponselnya, Senin (11/5/2020).

Perbuatan itu seperti diatur di Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved