Tak Kapok-kapok, Sudah Berulang Kali Masuk Penjara, Pria Ini Kembali Maling Motor Matic
Seorang pelaku curanmor yang merupakan residivis diringkus jajaran Polsek Cileunyi, Polresta Bandung
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pelaku curanmor yang merupakan residivis diringkus jajaran Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, Sabtu (9/5/2020).
Pelaku menggondol motor matic milik Sandi di kediamannya di Kampung Pamulihan, Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Jumat (8/5/2020).
Tak perlu waktu lama selang 1 hari dari kejadian, pelaku berinisial AE (26) berhasil diciduk di salah satu rumah kontrakan milik temannya di Kampung Sekemala, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan, melalui Kapolsek Cileunyi Kompol, Sururi pelaku bisa cepat diringkus berkat informasi dari salah satu teman korban bahwa pelaku berada di sana.
• Pernah Membela Prabowo, Djoko Santoso Dipuji Lebih Baik dari Erick Tohir hingga Dapat Keris Emas
"Akhirnya Bhabinkamtibmas Desa Ciporeat Polsek Cileunyi Polresta Bandung, Aiptu Robi Mahrom bersama korban Sandi mendatangi TKP dimana pelaku tersebut berada," ujar Sururi, Minggu (10/5/2020) malam.
Sururu menjelaskan, setibanya di TKP pelaku berhasil diciduk sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut berikut barang bukti hasil curiannya.
"Namun pelaku dengan lihainya menyamarkan sepeda motor milik korban yang asalnya warna biru, agar tidak diketahui ia mengubahnya menjadi warna abu-abu," ujar dia.
Sururi menjelaskan, saat di interogasi di TKP, pelaku berdalih bahwa sepeda motor yang dicurinya itu adalah milik temannya di daerah Metro.
• Bupati Sempat Tak Yakin Sekda Garut Meninggal, Tadi Malam Masih Ngobrol, Kemarin Ikut Buka Bersama
"Begitu korban masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut, baru pelaku menyerahkan kunci kontak sepedamotor kepada korban dan mengakui perbuatannya," katanya.
Sururi mengatakan, kini pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke Mapolsubsektor Cilengkrang dan kemudian di serahkan ke Unit reskrim Polsek Cileunyi untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
"Pelaku pada saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh unit Reskrim Polsek Cileunyi Polresta Bandung ," tuturnya.
Sururi menjelaskan, dengan adanya kejadian ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
• Ciwang, Aci Bertabur Seledri Bawang, Gurih Kenyal Dicampur Sambal Oncom untuk Hidangan Buka Puasa
Hendra memerintahkan kepada seluruh jajarannya, untuk selalu menggiatkan patroli.
"Khususnya pada malam hari untuk menekan kriminalitas C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) agar menciptakan wilayah yang aman dan Kondusif" ucapnya.