Ferdian Paleka Cs Dirundung di Tahanan, Kompolnas Minta Petugas Rutan hingga Atasannya Diperiksa
Bahkan perekam perundungan itu meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh Ferdian.
Menurutnya, Ferdian tetap memiliki hak-hak yang dijamin KUHAP meski berstatus sebagai tersangka.
Selain KUHAP, Poengky juga menyinggung soal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.
Ia menuturkan, ada pula aturan internal di kepolisian terkait perlindungan HAM saat penahanan seperti tertuang dalam Pasal 22 hingga Pasal 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
Poengky berpendapat, tindakan perundungan tersebut merendahkan martabat.
• Pemerintah Longgarkan PSBB, MUI Bingung hingga Minta Pertanggung Jawaban Pemerintah Secara Ilmiah
Maka dari itu, ia berharap adanya pengusutan kasus ke seluruh pihak terkait.
“Oleh karena itu sudah tepat jika tidak hanya para pelaku yang diperiksa, melainkan para petugas jaga tahanan hingga atasannya diperiksa,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan kejadian tersebut terjadi saat penerapan Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, apalagi pada saat diberlakukannya PSBB di Bandung Raya mengharuskan para tahanan juga ditempatkan mengikuti aturan PSBB,” ucap dia.
“Jangan sampai terjadi penularan Covid-19 di tahanan,” imbuh Poengky.
Buntut kejadian itu, polisi mengamankan ponsel tahanan tersebut dan memeriksa anggota jaga hingga atasannya.
Kasus ini berawal dari aksi yang dilakukan Ferdian, TB, dan A dengan membuat sebuah video prank berpura-pura membagikan bingkisan sembako kepada para waria.
• Hari Ini 10 Tahun Lalu, Si Suster Ngesot Membuat Bobotoh Persib Bersorak, Masih Ingat Momennya?