Ferdian Paleka Cs Dirundung di Tahanan, Kompolnas Minta Petugas Rutan hingga Atasannya Diperiksa
Bahkan perekam perundungan itu meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh Ferdian.
TRIBUNJABAR.ID - Youtuber asal Bandung, Ferdian Paleka beberapa waktu lalu menarik perhatian masyarakat.
Netizen dibuat geram karena konten yang dibuat Ferdian Paleka Cs, yaitu memberikan sembako berisi sampah pada transpuan dan anak-anak.
Setelah Ferdian Paleka Cs dibekuk polisi, sebuah video terkait tim youtuber ini pun menarik perhatian warganet.
Dalam video tersebut, terlihat YouTuber Ferdian Paleka yang saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat.
Ia terlihat di-bully oleh sejumlah tahanan lain.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, dalam video yang beredar, Ferdian dan temannya terlihat hanya mengenakan celana dalam.
Sementara kepala mereka terlihat plontos.
Ferdian dan temannya juga diminta masuk ke dalam tempat sampah.
• Dirundung di Tahanan, Ferdian Paleka Cs Tak Ditahan di Sel, Tapi Jadi Tahanan Kota, Usulan Pengacara
Tidak hanya itu, keduanya disuruh melakukan squat jump dan push up.
Aksi tersebut ditonton para tahanan lain.
Bahkan perekam perundungan itu meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh Ferdian.
Menurut keterangan polisi, perundungan diduga terjadi karena tahanan lain tidak menyukai Ferdian dan rekan-rekannya.
• VIDEO-Sejumlah Anggota Geng Motor 4 Diantaranya Cewek Bergerombol di Malam Hari di Majalengka
Mengenai hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat bicara.
Ia berharap sistem pengawasan di ruang tahanan Polrestabes Bandung diperketat.
“Sistem pengamanan serta pengawasan terhadap para tahanan di Ruang Tahanan Polrestabes Bandung harus lebih diperketat,” kata Poengky kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, Ferdian tetap memiliki hak-hak yang dijamin KUHAP meski berstatus sebagai tersangka.
Selain KUHAP, Poengky juga menyinggung soal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.
Ia menuturkan, ada pula aturan internal di kepolisian terkait perlindungan HAM saat penahanan seperti tertuang dalam Pasal 22 hingga Pasal 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
Poengky berpendapat, tindakan perundungan tersebut merendahkan martabat.
• Pemerintah Longgarkan PSBB, MUI Bingung hingga Minta Pertanggung Jawaban Pemerintah Secara Ilmiah
Maka dari itu, ia berharap adanya pengusutan kasus ke seluruh pihak terkait.
“Oleh karena itu sudah tepat jika tidak hanya para pelaku yang diperiksa, melainkan para petugas jaga tahanan hingga atasannya diperiksa,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan kejadian tersebut terjadi saat penerapan Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, apalagi pada saat diberlakukannya PSBB di Bandung Raya mengharuskan para tahanan juga ditempatkan mengikuti aturan PSBB,” ucap dia.
“Jangan sampai terjadi penularan Covid-19 di tahanan,” imbuh Poengky.
Buntut kejadian itu, polisi mengamankan ponsel tahanan tersebut dan memeriksa anggota jaga hingga atasannya.
Kasus ini berawal dari aksi yang dilakukan Ferdian, TB, dan A dengan membuat sebuah video prank berpura-pura membagikan bingkisan sembako kepada para waria.
• Hari Ini 10 Tahun Lalu, Si Suster Ngesot Membuat Bobotoh Persib Bersorak, Masih Ingat Momennya?