Meski PSBB Diterapkan di Kabupaten Bandung, Sejumlah Pabrik Masih Tetap Beroperasi

Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial untuk pencegahan penularan Covid-19

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ilustrasi pabrik 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial untuk pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Bandung telah diterapkan, pabrik-pabrik masih tetap bisa beroperasi.

Adapun PSBB parsial tahap 2 di Kabupaten Bandung, diterapkan di 8 kecamatan, yakni kecamatan Baleendah, Banjaran, Bojongsoang, Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih, Margahayu, dan Rancaekek.

Walaupun pabrik tersebut berada di kecamatan yang menerapkan PSBB, ternyata di Kabupaten Bandung tetap bisa beroperasi namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa tetap beroperasi.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan, selama ini perusahaan yang masih tetap beroperasi tentunya harus ada izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.

Tagihan Listrik Anda Bulan April Melonjak? Nih Jawaban Resmi dari PLN

"Dalam konteks PSBB masih ada industri yang tetap berjalan selama punya izin," ujar Rukmana, saat dihubungi tribun jabar, Kamis (7/5/2020).

Rukmana mengatakan, perusahaan eksport juga tetap operasional, selama mereka mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

"Kami sudah mengeluarkan edarannya selama PSBB ini kepada perusahaan terkait protokol kesehatannya," kata dia.

Rukmana mengatakan, protokol kesehatan tersebut, seperti harus diaturnya jam kerja.

"Masuk dan keluarnya karyawan tidak barengan, tempat kerjanya dikasih jarak kalau perlu dikasih sekat, dan lainnya," ujarnya.

Rukamana mengatakan, sepengetahuannya standar yang mereka (perusahaan) terapkan terkait protokol kesehatan Covid-19, sangat bagus.

Wabah Corona Bikin Hamdan Pilih Jualan Ayam Kampung Lewat Online, Istri Bupati Pernah Pesan

"Contohnya kalau gak pakai masker, karyawan tersebut langsung kena SP dari perusahaan, kan hebat, pegawai negeri kan gak gitu," tuturnya.

Untuk jarak juga, kata Rukmana, diatur baik masuk atau keluarnya karyawan, paling penting saat jam keluar jadi diatur supaya tidak serentak, jadi berbeda satu sama lainnya.

"Itu dilakukan sama perusahaan yang jalan ini, saya sudah ke tiga perusahaan mereka menerapkan protokol kesehatan itu," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved