Hari Pertama PSBB di Indramayu, Warga Nilai Tidak Ada Bedanya dengan Hari Biasa
Keramaian pengguna jalan semakin terlihat di jalan yang menjadi pusat perbelanjaan seperti di Jendral Sudirman, dan Jalan DI Panjaitan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Sebagian lagi ada yang masih buka dan melayani pembeli yang datang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, dalam penerapan PSBB, pemerintah daerah sudah membuat regulasi yang bakal membatasi sebanyak 6 aktivitas masyarakat di luar rumah.
• Dua Sosok ini Digadang-gadang Bakal Gantikan Didi Kempot? Dory Harsa Penabuh Gendang Masuk Kandidat?
Yakni, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Deden Bonni Koswara meminta masyarakat bisa mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah guna mempercepat pemutusan rantai Covid-19.
"Ini kami lakukan dan kami sampaikan kepada masyarakat apapun yang kami lakukan memerlukan dukungan dan komitmen dari seluruh masyarakat," ujarnya.
• Wali Kota Bandung Mengklaim Ada Pelambatan Pertumumbukan Kasus Covid-19 Saat PSBB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pengguna-jalan-saat-melintasi-jalan-jendral-sudirman-indramayu.jpg)