Rabu, 27 Mei 2026

PSBB di Bandung Raya

Pemotor di Bandung Boleh Bawa Penumpang, PSBB Diperpanjang sampai 19 Mei

Baik Kepgub, Pergub, maupun SE ditantangani Gubernur pada Senin (4/5) atau dua hari menjelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
gani kurniawan/tribun jabar
Driver ojek online membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (6/4/2020). Polri menghimbau kepada pengendara motor di Indonesia agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Himbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). 

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19.

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19.

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.

Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab atau pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” kata Daud. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved