Ini Transportasi yang Dapat Beroperasi dan Dibatasi selama PSBB Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini secara detail mengatur PSBB yang akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jabar mulai 6 Mei selama 14 hari

istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) berjalan dengan baik pada hari pertama di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). 

5) Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan

6) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

7) Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman

8) Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya

9) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling)

10) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor

11) Angkutan barang kiriman

12) Angkutan barang pengantaran/ pengedaran uang

13) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi

14) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi

15) Angkutan barang untuk sektor industri strategis

16) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, serta pemadam kebakaran), dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

17) Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Operasional angkutan barang pun ditetapkan harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Dalam hal pengendalian transportasi selama masa Angkutan Lebaran ldul Fitri Tahun 1441 H dilaksanakan pembatasan melalui pengawasan di titik pengecekan (checkpoint) akses ke luar-masuk wilayah aglomerasi PSBB di Provinsi Jawa Barat dan wilayah Provinsi Jawa Barat yang berbatasan dengan provinsi lain.

Pengaturan mengenai operasional transportasi perkeretaapian, udara dan sarana penunjangnya, sesuai ketentuan sektor terkait.

Pengaturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi terkait karakteristik lokal diatur oleh Bupati dan Wali Kota. Maka petugas lapangan dapat menerapkan diskresi. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved