Ini Transportasi yang Dapat Beroperasi dan Dibatasi selama PSBB Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini secara detail mengatur PSBB yang akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jabar mulai 6 Mei selama 14 hari

istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) berjalan dengan baik pada hari pertama di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini secara detail mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat selama 14 hari mulai Rabu (6/5/2020).

Hal teknis secara rinci diatur dalam surat edaran yang dibuat Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk semua bupati dan walikota di Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 460/71/Hukham Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi Di Wilayah Provinsi Jawa Barat tersebut ditetapkan sejumlah petunjuk teknis pelaksanaan PSBB secara rinci di bidang transportasi.

Kecamatan yang Berlakukan PSBB di Kabupaten Sukabumi Ditambah, Kini Jadi 14, Ini Daftarnya

Surat edaran tersebut menyatakan ada pembatasan jumlah penumpang paling tinggi 50 persen dari kapasitas kendaraan/alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transportasi, dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak (physical distancing) antar penumpang, termasuk dengan awak kendaraan.

Surat edaran yang ditandatangani pada 4 Mei 2020 ini pun membatasi jam operasional kendaraan bermotor umum dan tidak bermotor, serta angkutan perairan. Ketentuannya, jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Jam operasional kendaraan tidak bermotor, beroperasi mulai pukul 06.00-17.00 WIB, jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30 WlB.

Surat edaran ini pun membatasi jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya. Ketentuannya, jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Jam operasional pelabuhan atau dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.

Kelanjutan PSBB Kota Bandung Tunggu Kebijakan Pemprov Jabar

Jam operasional bandar udara dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Tambahan jam operasional halte bus yang memberikan layanan tenaga kesehatan pukul 05.30-23.30 WlB.

Para bupati dan walikota pun diminta membatasi pergerakan angkutan barang, kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB meliputi :

1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait

2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional

3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19)

4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat

5) Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan

6) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

7) Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman

8) Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya

9) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling)

10) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor

11) Angkutan barang kiriman

12) Angkutan barang pengantaran/ pengedaran uang

13) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi

14) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi

15) Angkutan barang untuk sektor industri strategis

16) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, serta pemadam kebakaran), dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

17) Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Operasional angkutan barang pun ditetapkan harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Dalam hal pengendalian transportasi selama masa Angkutan Lebaran ldul Fitri Tahun 1441 H dilaksanakan pembatasan melalui pengawasan di titik pengecekan (checkpoint) akses ke luar-masuk wilayah aglomerasi PSBB di Provinsi Jawa Barat dan wilayah Provinsi Jawa Barat yang berbatasan dengan provinsi lain.

Pengaturan mengenai operasional transportasi perkeretaapian, udara dan sarana penunjangnya, sesuai ketentuan sektor terkait.

Pengaturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi terkait karakteristik lokal diatur oleh Bupati dan Wali Kota. Maka petugas lapangan dapat menerapkan diskresi. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved