PSBB di Jabar

Pekan Depan PSBB Diberlakukan, Bupati Majalengka: Kami Paling Setuju Penerapan Tersebut

Pekan depan terapkan PSBB, Bupati Majalengka: Kami paling setuju penerapan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
eki yulianto/tribun jabar
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengklaim pihaknya paling setuju dalam wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di seluruh daerah di Jawa Barat.

Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa daerah yang memiliki 26 kecamatan ini menjadi baris terdepan dalam penerapan sistem tersebut.

"Mengapa Majalengka paling setuju dalam penerapan PSBB, walaupun Majalengka tidak pernah mengajukan PSBB, kita melihat rating sekarang, bahwa angka positif di Majalengka bertambah, PDP bertambah, ODP sedikit bertambah, ini salah satu faktornya," ujar Karna, Jumat (1/5/2020).

Selain itu, banyaknya pemudik yang sudah tiba di Majalengka menjadi faktor lainnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan itu paling setuju dalam penerapan PSBB.

Ini yang menyebabkan, masih banyaknya masyarakat berkerumun khususnya di sore hari ketika menjelang buka puasa.

"Bisa dilihat saudara-saudara, masyarakat berkerumun seenaknya, edaran Menteri Agama tidak ditanggapi, masalah ibadah serta mal-mal juga masih dibuka, masyarakat belum merasa risih dan takut dengan pergerakan daya jelajah Covid-19 ini," ucapnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka sepakat daerah yang sering disebut Kota Angin ini harus memberlakukan PSBB.

Tim Gugus Tugas hingga saat ini masih mempersiapkan kerangka ketika PSBB benar-benar diberlakukan.

"Agar, ketika diberlakukan PSBB ini efektif. Tidak setengah-setengah. Apa yang dilakukan, payung hukumnya apa yang diadakan, entah Pergub atau SK Bupati yang dikeluarkan dan lain sebagainya akan kami buat," jelas dia.

"Kami juga akan memetakan atau meminimalisasi pusat-pusat keramaian, seperti tempat ibadah, mal-mal. Artinya, mengontrol orang itu tidak sederhana, apalagi pemikiran orang itu berbeda-beda. Makanya, kita murni PSBB itu untuk melayani dan melindungi masyarakat di Majalengka," kata Bupati.

Sementara, Gubernur Ridwan Kamil telah melayangkan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI.

Surat itu bernomor 460/2107/Hukham tentang Permohonan Penetapan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat tertanggal 30 April 2020.

Rencananya, hasil keputusan Kemenkes akan keluar pada esok hari atau Sabtu (2/5/2020).

Jika disetujui, seluruh daerah akan memulai menerapkan PSBB pada Rabu (6/5/2020) termasuk di Majalengka.

Dukung PSBB di Seluruh Jawa Barat, Pemkab Cirebon Imbau Warga Taat Aturan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved