Indramayu Segera Berlakukan PSBB tapi Hingga Kini Belum Bikin Sanksi bagi yang Melanggar
Kabupaten Indramayu dalam waktu dekat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu dalam waktu dekat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Jika pengajuan PSBB Provinsi Jawa Barat disetujui oleh Kementerian Kesehatan, maka Kabupaten Indramayu bersama kota/kabupaten lain di Jawa Barat akan mulai menerapkan PSBB mulai 6 Mei 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, segala aktivitas akan diperketat sesuai dengan instruksi pemerintah provinsi.
"Kalau misal PSBB mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 maka ada pembatasan dari segi sekolah, pekerjaan, kerumunan orang, dan lain sebagainya akan diperketat," ujar dia.
• Update Covid-19 di Ciamis, Jumlah PDP yang Meninggal Sudah 7 Orang
Kendati demikian, Pemkab Indramayu belum merumuskan sanksi apa yang nantinya bakal diberlakukan bagi para pelanggar jika PSBB sudah mulai dilaksanakan.
Mengingat sekarang ini banyak persoalan yang mesti disikapi sebijaksana mungkin agar tidak membebani masyarakat.
"Kemarin sudah kita sampaikan ke rekan di TNI-Polri karena kalau kita lihat di beberapa kota kabupaten ada sanksi berupa hukuman fisik seperti push up, cuma kan kita dalam keadaan puasa, tidak boleh juga," ujar dia.
Adapun jika diterapkan sanksi berupa administasi juga tidak mungkin diterapkan karena kondisi perekonomian masyarakat sekarang ini sedang tidak baik.
• Mulai 1 Mei Ini, Pegadaian Bebaskan Bunga Gadai hingga Tiga Bulan Mendatang
Terlebih adanya imbauan dari Kapolri untuk penerapan sanksi, pemerintah diminta untuk lebih bijaksana agar tidak menimbulkan pertentangan di masyarakat.
"Kemungkinan untuk sanksi sekarang kita masih persuasif terus," ujarnya.