Terjerat Utang Pinjol, Seorang Pria di Bandung Aniaya Lansia untuk Curi Barang Berharga

Terjerat utang pinjol, seorang pria di Bandung aniaya lansia untuk curi barang berharga.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Istimewa
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menanyai pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Agus Prayitno (28) warga Cibeunying Kaler sudah sejak setahun lebih jadi peminjam uang di pinjaman online alias pinjol.

Pekerjaannya tidak tetap alias serabutan.

Tiap kekurangan uang, ia mengajukan pinjaman online ke lebih dari satu aplikasi.

Tak terasa, utangnya plus bunga mencapai Rp 9 juta.

Selama ini, ia tinggal ngekos di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung, di rumah kos milik Nani (60).

Suatu ketika, ia menyewa mobil milik Nani pada 8 April‎ hingga 12 April.

"Lalu mobilnya saya gadaikan Rp 10 juta untuk membayar pinjol karena utang saya sudah Rp 9 juta," kata Agus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/4/2020).

Entah kenapa, meski masih mengantongi uang lebih dari menggadai, Agus dan temannya Imam (24) masih saja ingin menguasai sejumlah harta milik Nani, yang sehari-hari kerap memakai perhiasan emas.

"‎Hari minggunya 12 April pagi, saya kepikiran ambil emas dan barang berharga lain di rumah ibu. Tapi ketahuan sama si ibu, si ibunya teriak," ujar Agus.

Karena panik, Agus dan Imam malah menganiaya penghuni rumah, Ny Nani dan Ny Suhartati (68) dengan cara memukul muka dua lansia itu.

"Iya, karena panik, saya pukul," ujar dia. Pada kesempatan yang sama, Nani dan Suhartati turut hadir.

Ia mengaku saat kejadian, penganiaya itu mengenakan helm tertutup. Belakangan setelah ditangkap polisi, pelakunya adalah Agus, pemuda yang ngekos di rumah Ny Nani.

"Saya enggak nyangka pelakunya dia. Tega sekali, saya dicekik, dipukul," ujar Nani. Sehari-hari, Nani bekerja informal dan kerap meminjam-minjamkan uang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, tanpa kendala berarti, Agus dan Iman ditangkap dan kini ditahan.

"Saat ini ditahan dan ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, dijerat Pasal 365 KUH Pidana. Tersangka juga residivis kasus yang sama, keluar penjara pada 2013," ujar Ulung.

Wakapolsek Berpangkat AKP di Sumatera Utara Ditangkap karena Terjerat Kasus Narkoba

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved