Pemerintah Larang Mudik
Kedung Waringin Karawang Jadi Titik Pemotor Diminta Putar Balik, Sudah 100 Motor Diusir dalam 2 Hari
Data tersebut berdasarkan hasil pemantauan dari sejumlah pos pemantauan pelarangan mudik lebaran non tol di sejumlah jalan arteri.
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Sejumlah kendaraan diminta putar balik saat akan meninggalkan Jakarta.
Di Gerbang Tol Cikarang Barat, polisi bahkan sudah meminta hampir 3 ribu kendaraan memutar balik untuk kembali ke arah Jakarta.
Jumlah ini tercatat sejak akhir pekan lalu.
Total, kendaraan yang diminta memutar balik di dua gerbang tol, yakni GT Bitung dan GT Cikarang Barat mencapai 6 ribu kendaraan.
Tak hanya mobil dan kendaraan umum, Polda Metro Jaya juga mencatat adanya pengendara sepeda motor yang diminta putar balik ke Jakarta setelah terjaring razia pelarangan mudik.
Total ada, 185 kendaraan sepeda motor yang ditindak oleh pihak kepolisian.
Data tersebut berdasarkan hasil pemantauan dari sejumlah pos pemantauan pelarangan mudik lebaran non tol di sejumlah jalan arteri.
Data itu baru diambil sejak Senin (27/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020).
"Total ada 185 sepeda motor yang diminta putar balik ke Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga kepada Tribunnews, Rabu (29/4/2020).
Rinciannya, sebanyak 83 pengendara sepeda motor yang terjaring razia saat hendak mudik pada Senin Senin (27/4/2020). Selanjutnya, 102 kendaraan sepeda motor terjaring razia pada Selasa (28/4/2020)
Sambodo mengatakan, mayoritas kendaraan sepeda motor yang terjaring razia mudik lebaran saat melewati pos pemantauan polisi yang berada di sekitar Karawang.
"Paling banyak yang diminta putar balik di Kedung Waringin," pungkasnya.
Sebagai informasi, pihak Kepolisian akan memulai melakukan pengawasan warga Jabodetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran pada 24 April 2020 mendatang.
Nantinya, operasi pengawasan pelarangan mudik tersebut akan dilakukan dalam payung operasi ketupat Jaya 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo setelah menindaklanjuti keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik.