Masyarakat masih Salat Tarawih Berjamaah, Pemkab Majalengka Gandeng Ormas Islam Terapkan SE Menag
Surat Edaran ini merupakan buntut dari masih banyaknya masyarakat yang menggelar salat tarawih di masjid di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menggandeng Organisasi masyarakat (Ormas) Islam dalam menerapkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama.
Surat edaran itu terkait pedoman pelaksanaan ibadah dibulan suci ramadan ditengah wabah virus Corona.
Diketahui, hal ini merupakan buntut dari masih banyaknya masyarakat yang menggelar salat tarawih di masjid di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Majalengka Karna Sobahi menyebut pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka, MUI Majalengka, DMI Majalengka dan Ormas Islam sendiri yang tergabung dalam satuan tugas mensosialisasikan tata cara pelaksanaan ibadan sesuai prosedur yang dikeluarkan pemerintah.
Mengingat, betapa pentingnya pemahaman terkait pelaksanaan salat berjamaah di tengah pandemi Covid-19.
"Kita tadi menugaskan kepada satuan tugas untuk turun ke masyarakat memberikan pemahaman, bukan berarti dengan adanya SE Menag pemerintah melarang salat secara berjamaah di masjid," ujar Karna, Senin (27/4/2020).
Ia menyebut, hingga hari ketiga dilaporkan masih banyaknya masyarakat yang melaksanakan ibadah salat tarawih secara berjamaah dengan cara yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
• Usai Gantung Sepatu, Mantan Winger Andalan Persib Gilang Angga Jadi Pelatih
"Kita sengaja gelar rapat dengan instansi terkait untuk membahas kelanjutan Surat Edaran Kementrian Agama terkait pedoman pelaksanaan ibadah dibulan suci ramadaan ditengah wabah virus Corona," jelasnya.
Bupati berharap dengan adanya satuan tugas tersebut mampu memberikan pemahaman yang sama dengan pemerintah pusat.
Terutama, dalam melaksanakan rangkaian ibadah selama bulan ramadan ditengah pandemi Covid-19.
"Kita harap tidak ada lagi kesalahpahaman dimasyarakat terkait SE Menag tersebut," ucap dia.
• Update Terbaru Data Kasus Corona atau Covid-19 di Jabar Menurut Pikobar, Senin 27 April 2020 Sore
• Camat Antapani: Manajemen Minimarket Tidak Boleh PHK Karyawan yang Positif Covid-19