Wabah Virus Corona

KABAR GEMBIRA, Plasma Darah Pasien Positif Covid-19 Jadi Obat Corona, Ilmuwan Dunia Sedang Menguji

Para ilmuwan di seluruh dunia kini sedang menguji sejauh mana efektivitas plasma darah pasien virus corona manjur sebagai obat corona baru.

Editor: Kisdiantoro
http://www.b2p2vrp.litbang.kemkes.go.id/
2019-novel Coronavirus (2019-nCoV). 

Kabar menggembirakan, plasma daran pasien virus corona menjadi obat corona terbaru.

Para ilmuwan di seluruh dunia kini sedang menguji sejauh mana efektivitas plasma darah pasien virus corona manjur sebagai obat corona baru.

Bahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi siap mendonorkan plasma darah jika diminta

//

TRIBUNJABAR.ID - Ilmuwan di seluruh dunia sedang menguji plasma darah pasien corona sebagai obat corona terbaru

Sejauhmana efektifitasnya menyembuhkan pasien positif Covid-19?

Menteri Perhubungan ( Menhub ) RI Budi Karya Sumadi siap mendonorkan plasma darah jika diminta.

Food and Drug Administration (FDA) baru-baru ini merekomendasikan para pasien Covid-19 yang telah sembuh untuk mendonorkan plasma darah mereka.

PSBB, Bus Jurusan Medan Dihalau di Gerbang Tol Bubat hingga Pengendara Ojol Masih Angkut Penumpang

Plasma darah ini digunakan untuk terapi yang disebut bisa mengobati penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona jenis SARS-CoV-2.

Convalescent plasma, begitu nama terapi tersebut, dilakukan dengan cara memasukkan plasma darah penuh antibodi milik pasien yang telah sembuh ke tubuh penderita Covid-19.

Situs resmi FDA menyebutkan terapi ini bisa dilakukan sebagai opsi penyembuhan Covid-19, mengingat tingkat keberhasilan yang cukup tinggi di China.

Apakah terapi ini efektif?

Prof David Muljono selaku Deputy Director Eijkman Institute of Molecular Biology menyebutkan convalescent plasma sangat mungkin dilakukan termasuk di Indonesia.

“Plasma diambil dari darah pasien yang sembuh, tetapi ada kriterianya,” tutur David saat webinar yang digelar oleh The Conversation Indonesia bertajuk “Mengukur Efektivitas Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19”, Selasa (21/4/2020).

Kriteria yang harus dimiliki eks-pasien Covid-19 antara lain usia 18-55 tahun, berat badan lebih dari 50 kilogram, tidak memiliki penyakit penyerta, serta mampu mendonorkan darahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved