Jika Anda Mau Mudik ke Majalengka di Tengah Pandemi Corona, Siapkan Saja Uang Rp 10 Juta

Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
PINTU gerbang perbatasan Majalengka dengan Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka telah menerapkan aturan denda bagi warga yang nekat mudik ke Majalengka. Jika Anda ingin mencobanya, maka siap-siaplah kehilangan Rp 10 juta.

Besaran denda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulftri 1441 Hijriah dalam Rangka Penyebaran Covid-19.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya melakukan mudik Lebaran.

Terutama ke berbagai daerah di Tanah Air, termasuk di Kabupaten Majalengka.

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yaitu harus denda Rp 10 juta atau putar balik," ujar Kepala Dinas Perhubungan Majalengka, Yusanto, Senin (27/4/2020).

Dia menjelaskan, aturan ini sudah berlaku sejak Jumat (24/4/2020) lalu.

Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.

Para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara juga bisa terdampak aturan itu.

"Peraturan ini diterapkan khususnya di daerah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar," ucapnya.

Lebih jauh Yusanto menyampaikan, untuk di Kabupaten Majalengka masih dilakukan langkah persuasif dan masih dibahas dengan Kepolisian Resor Majalengka.

Sebab, sesuai aturan, yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian.

"Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April,sedangkan 7 Mei 2020 akan diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan 31 Mei sanksi putar balik dan denda," jelas dia.

Ini Cerita Wahyu, Perawat yang Donasikan Gaji untuk Orang Terdampak Virus Corona

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana, membenarkan bahwa larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 telah diterapkan.

Namun, ia mengklaim bahwa leading sector dalam penerapan aturan tersebut menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka.

"Meskipun kami dari pihak kepolisian ada didalamnya," kata AKP Endang. (*)

Begini Prediksi Waktu Berakhirnya Pandemi Corona di Indonesia dan Beberapa Negara Lain

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved