Terpopuler

Detik-detik Ambulans Dicegat Warga di Kabupaten Bandung Bawa Jenazah Covid-19, Ini yang Terjadi

Video detik-detik ambulans yang diadang warga di Desa Bojong Emas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/4/2020) viral di media sosial

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Video detik-detik ambulans yang diadang warga di Desa Bojong Emas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/4/2020) viral di media sosial. Ambulans itu membawa jenazah diduga meninggal karena Covid-19 atau virus corona. 

"Dari rumah sakitnya juga sudah dengan protap yang benar, jadi tidak akan menular karena sudah diantisipasi dengan protap khusus," ujarnya.

Provokator Penolak Jenazah Korban Covid-19 di Majalengka Akan Dikenai Pasal 212 dan 214 KUHP

Polres Majalengka akan menindak tegas warga yang menjadi provokator penolakan jenazah di lingkungan hukum Polres Majalengka.

Pasalnya, di beberapa daerah di Indonesia maraknya informasi penolakan jenazah yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh warga.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya tidak segan akan menindak para otak di balik penolakan jenazah Covid-19.

Sebab, perbuatan tersebut dapat memecah belah kondusivitas di wilayah setempat.

Petugas Kenakan APD Lengkap Saat Evakuasi Jenazah Nakhoda Kapal yang Meninggal Misterius

"Pastinya kita tindak, saya rasa perbuatan tersebut tidak manusiawi ya, ada pasal tersendiri yang akan menjerat pelaku," ujar AKBP Bismo di Mapolres, Senin (20/4/2020).

Dijelaskan dia, ada pasal 212 dan 214 KUHP tentang penanggulangan wabah nomor 4 tahun 84 yang akan menjerat pelaku sebagai provokator penolakan jenazah.

Disampaikannya, pasal 212 KUHP menyebut, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

PERSONEL Polres Sukabumi mengangkat peti dalam simulasi penangan jenazah Covid-19 di Halaman Mapolres Kota Sukabumi, Senin (20/4/2020).
PERSONEL Polres Sukabumi mengangkat peti dalam simulasi penangan jenazah Covid-19 di Halaman Mapolres Kota Sukabumi, Senin (20/4/2020). (TRIBUN JABAR/FAUZI NOVIANDI)

Sementara, pasal 214 KUHP menyatakan, paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Jangan sampai ada penolakan, kalau ada provokator penolakan tentunya kita bisa jerat dengan undang-undang pidana dan undang-undang penanggulangan wabah," ucapnya.

Kapolres menambahkan, saat ini di Kabupaten Majalengka sendiri belum ditemukan kasus penolakan yang terjadi pada jenazah Covid-19.

Sebab, hingga kini belum ditemukan warga Majalengka yang positif terpapar kasus virus Corona.

"Alhamdulilah sepertinya belum ada, ada juga warga Majalengka itu yang sudah lama berada di Bandung," jelas dia.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved