Senin, 13 April 2026

Perbatasan di Bandung Raya Diperketat Selama PSBB, Pergerakan Manusia Hanya 30 Persen

Khusus pergerakan di jalan raya, warga atau kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
istimewa
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, berhasil. PSBB diterapkan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang berlangsung sejak Rabu (22/4/2020). 

Sebagai evaluasi, Ridwan Kamil menggelar rapat via konferensi video dengan walikota dan bupati se-Bandung Raya, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, satu di antara indikasi PSBB berhasil adalah pergerakan manusia hanya sebanyak 30 persen, baik di permukiman maupun di jalanan.

Adapun khusus pergerakan di jalan raya, warga atau kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis. Termasuk di antaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati atau wali kota.

Dalam pertemuan online tersebut, Emil di lima kabupaten/kota juga sepakat bahwa warga tidak diperbolehkan keluar dari daerahnya.

Emil pun meminta kepolisian untuk memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus.

"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," kata Emil dalam rapat tersebut.

Lewat konferensi video, Emil meminta laporan pelaksanaan rapid test di masing-masing daerah. Menurutnya, indikator keberhasilan PSBB lainnya adalah ditemukannya peta persebaran Covid-19 melalui tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT) maupun real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Sehingga, diharapkan saat PSBB Bandung Raya berakhir pada 5 Mei mendatang, bisa terjadi perlambatan penambahan kasus Covid-19.

"Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi lima (kasus), ini juga salah satu ukuran keberhasilan PSBB," ucap Emil.

Dalam rapat online yang diikuti Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, dan Sekda Bandung Barat ini, Emil juga menyampaikan tentang rencana pengajuan PSBB provinsi alias PSBB nonmetropolitan selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Menurut Emil, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah nonmetropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

Geger Warga Cianjur Kelaparan di Jakarta, Begini Kronologi yang Didapat Pihak Kepolisian

"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan nonmetropolitan, (yang nonmetropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi," tuturnya.

Mantan Wali Kota Bandung ini menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

Nakhoda Meninggal di Kapal, Ini yang Dilakukan Para ABK Sebelum Sampai Indramayu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved