KAI Dihentikan Sementara, Ini Daftar Stasiun dan Cara untuk Refund Tiket Kereta Api

Berikut cara melakukan refund dan daftar stasiun untuk pengurusan pengembalian tiket:

Tribun Jabar/Siti Fatimah
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. 

TRIBUNJABAR.ID - Mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik.

Penerapan pembatasan transportasi umum maupun kendaraan pribadi yang mulai berlaku pada hari ini.

Keputusan tersebut dibuat untuk menekan dan menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Dengan adanya larangan mudik, layanan komersil sejumlah moda transportasi dihentikan, termasuk kereta api.

Dilansir dari Kompas.com, operasional layanan penumpang kereta api dihentikan mulai 24 April 2020 hingga 15 Juni 2020.

Bagi calon penumpang yang telanjur membeli tiket kereta api dapat membatalkan dan me-refund pembayaran dengan datang langsung ke stasiun maupun melalui KAI Access.

Berikut cara melakukan refund dan daftar stasiun untuk pengurusan pengembalian tiket:

Artis Ini Meninggal karena Covid-19, Kekebalan Tubuh Melemah setelah Terapi Radiasi

Refund di stasiun
VP Public Relation KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020), menjelaskan, pengembalian uang secara tunai bisa dilakukan di stasiun yang telah ditunjuk.

Caranya adalah sebagai berikut:

Berbahaya, Yuk Hentikan Kebiasaan Makan Nasi Sisa Kemarin, Ini Penjelasannya

  • Penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang disertai keterangan pembatalan tiket atau dilampiri bukti transaksi pembatalan di loket stasiun yang ditunjuk.
  • Penumpang menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai dengan data pada formulir pembatalan atau bukti transaksi pembatalan.
  • Penumpang membubuhkan nama dan tanda tangan pada bagian belakang formulir pembatalan atau bukti transaksi pengembalian dana.

Adapun biaya tiket yang dibatalkan dapat diambil di stasiun yang ditunjuk secara tunai 30 hari sejak permohonan pembatalan diajukan.

Jokowi Minta Bantuan AS untuk Pengadaan Ventilator, Pemasangan 1 Ventilator Seharga Rp 1 Miliar

Khusus bagi turis asing, pengembalian biaya tiket yang dibatalkan diberikan secara tunai langsung di stasiun tempat pembatalan pada saat pembatalan tiket.
Batas pengambilan biaya tiket yang dibatalkan adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal yang ditentukan untuk pengembalian dana yang ada di formulir pembatalan.

Jika tidak diambill, uang tersebut menjadi milik KAI.

 
Adapun daftar stasiun yang ditunjuk untuk melayani pembatalan tiket kereta adalah:

Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, Rantauprapat

Divre II Sumatera Barat: Padang

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved