Pemerintah Larang Mudik

Volume Kendaraan di Jalur Mudik di Perbatasan Bekasi-Jakarta Berkurang, Jalanan Sepi dan Lancar

Hal ini bertepatan dengan hari pertama larangan mudik oleh pemerintah. Termasuk juga hari pertama puasa, bulan Ramadhan.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Suasana Jalur Pantura di Pos Lingkar Lohbener Indramayu, Jumat (24/4/2020). 

JTT mendukung kepolisian dan Dinas Perhubungan yang memberlakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai dini hari tadi, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

General Manager Representative Office 1 Regional JTT Widiyatmiko Nursejati menjelaskan ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47,” kata Miko.

Selain dua titik ini, Miko juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian.

“Diberlakukan pada jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” jelas Miko.

Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi masuk-keluarnya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.

Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul, Atas Diskresi Kepolisian, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Resmi Disekat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved