Seperti Tak Ada Kejanggalan, Korban Pun Dimakamkan, Pembunuhan Itu lalu Terungkap Melalui Benda Ini
Seorang ibu berusia 55 tahun, warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut meninggal
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang ibu berusia 55 tahun, warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut meninggal setelah dibunuh tetangganya. Korban dicekik oleh tersangka AM (20) yang mencuri kalung emas milik korban.
Korban bernama Uta ditemukan meninggal oleh keluarganya. Awalnya tak ada kecurigaan jika Uta jadi korban pembunuhan. Bahkan jasad korban langsung dimakamkan pihak keluarga.
"Keluarga menemukan korban di kamarnya sudah meninggal. Usianya yang sudah tua dianggap jadi faktor kematian. Ditambah tidak ada tanda kekerasan yang terlihat secara kasat mata. Jadi keluarga menilai kematiannya wajar," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (24/4/2020).
• UPDATE KASUS COVID-19 DI JABAR JUMAT 24 APRIL, Kasus Baru Bertambah Banyak, Total 862, Meninggal 77
Setelah beberapa hari korban meninggal, keluarga baru mencurigai ada keanehan. Salah seorang keluarga Uta menyadari jika kalung emas yang biasa dipakai di leher korban menghilang.
"Kalung emas yang biasa dipakai ini enggak ada. Baru keluarga melaporkan kejanggalan ini ke polisi," ucapnya.
Kecurigaan mengarah kepada AM. Pasalnya AM diketahui akan menjual emas. Setelah ditelusuri pihak keluarga, emas tersebut mirip seperti yang dimilili oleh Uta.
"Keluarga korban ini kemudian meminta emas tersebut kepada AM dengan alasan akan membantu menjualkan. Oleh AM emas tersebut pun diberikan," katanya.
• Jadwal Waktu Buka Puasa Hari Ini Jumat 24 April Kota Bandung, Lengkap Doa Berbuka Puasa Ramadhan
Setelah emas diperlihatkan, baru diketahui bahwa emas tersebut dipastikan milik korban yang hilang. Pihak keluarga pun langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. AM bisa ditangkap tanpa perlawanan dan kami bawa ke Mapolres Garut," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maradona menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka AM masuk ke rumah korban sekitar pukul 01.00. Ia sudah memiliki niat untuk melakukan aksi pencurian di rumah Uta.
"AM masuk ke rumah dengan cara mencongkel bagian pintu dapur rumah korban. Saat berhasil masuk, tersangka melihat Uta yang sedang tidur memakai kalung emas yang menempel di leher korban," ucapnya.
Saat AM akan mengambil kalung emas, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Pelaku lalu mencekik leher korban hingga meninggal. AM langsung membawa lari kalung emas seberat 9,5 gram milik korban.
“Sekarang emas tersebut kami jadikan barang bukti karena belum terjual oleh tersangka,” ucapnya.
• Terbaru, Lowongan Kerja BUMN di PT Kimia Farma Tersedia Dua Posisi Ini, Cek Pendaftaran di Sini
Maradona menambahkan, sudah menggali dan melakukan autopsi kepada jenazah korban. Dari hasil autopsi, terdapat bekas cekikan pada leher korban dan keretakan di bagian tulang lehernya.
“Tersangka AM kami kenakan pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima belas tahun kurungan,” katanya