Dinkes Kota Bandung Ajukan Permohonan Pendampingan Kelola Dana Covid-19 Rp 298 Miliar ke Jaksa

Kejari Kota Bandung menerima permohonan pendampingan pengelolaan anggaran Covid-19

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kejari Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejari Kota Bandung menerima permohonan pendampingan pengelolaan anggaran Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.

Rapat pembahasan permohonan pendampingan itu digelar di Kantor Kejari Kota Bandung, Kamis (23/4/2020).

‎"Iya dari Dinas Kesehatan Kota Bandung mengajukan permohonan pendampingan," ujar Kasi Intel Kejari Bandung Aco Rahmadi Jaya via ponselnya, Jumat (24/4/2020).

Hanya saja itu baru bersifat permohonan sehingga kata dia, permohonan itu belum mendapat persetujuan dari pimpinannya.

"Masih dibahas nanti pendampingannya bagaimana. Dibahas nanti oleh pimpinan," ujar Aco.

Gara-gara Corona, Pesantren Kilat Ramadan di Purwakarta Ditiadakan, Siswa Belajar Agama di Rumah

Anggaran penanggulangan Covid-19 Pemkot Bandung menganggarkan hingga Rp 298 miliar yang terdiri Rp 75 miliar untuk penanggulangan, Rp 5 miliar untuk operasional dan sisanya untuk jaring pengaman sosial.

Dengan dana yang besar, perlu pendampingan supaya pengelolaannya tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara atau korupsi. Sehingga, penggunaannya sesuai aturan.

"Pendampingan dilakukan agar pengelolaan dana penanggulangan Covid 19 yang meliputi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, penatausahaan keuangan dan laporan pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aco.

Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka menjadi 3 Orang, 1 di Antaranya Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved