Bulan Ramadhan

Ada Lagi Salat Tarawih Super Kilat Cuma 6 Menit di Indramayu, Apakah Sah? Begini Penjelasan Hukumya

Fenomena pelaksanaan salat Tarawih super cepat masih ada di Indramayu, kali ini durasi melaksnakan 23 rakaat salat hanya butuh waktu 6 menit

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Instagram/Makassar Info
Salat Tarawih tercepat di dunia, bacaan Alfatihah 7 detik, surat Al Ikhlas 4 detik, gerakannya super cepat. 

Oleh karena hukumnya sunnah muakad, tak heran jika banyak orang yang tidak ingin ketinggalan salat atau bahkan melewatkannya.

Berdasarkan pelaksaannya pun salat tarawih memang ibadah salat sunnah yang lebih baik dilaksanakan berjamaah.

"Lebih utamanya salat berjemaah, dan sifat berjemaah sudah barang tentu banyak orang yang berdatangan ke masjid di bulan puasa, sehingga demikian akan terasa malu tatkala ketinggalan tarawih," ujar Dosen Ahli Ilmu Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr Syahrul Anwar, kepada Tribun Jabar, saat dihubungi, Kamis (8/5/2019).

Rahasia Salat Tarawih di Ponpes Al-Quraniyah Bisa Secepat Kilat, 6 Menit Selesai

Adapun dijelaskan olehnya, pada pelaksanaan salat Tarawih pun di Indonesia memang variatif.

Rata-rata muslim di Indonesia ada yang melaksanakan 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir, ada pula yang melaksanakan 20 rakaat di tambah 3 rakaat witir.

Walaupun sebenarnya masih ada riwayat yang menyarankan pelaksanaannya 36 rakat, hanya saja masih jarang dilaksanakan di Indonesia.

Demikian, kaitannya dengan Fenomena sekarang dengan kasus melaksanakan salat tarawih berdurasi cepat.

Dr Syahrul Anwar menjelaskan dari segi pelakasanaan salat tarawih, pertama, ukuran rakaat shalat atau bacaan shalat adalah bacaan lafadz Subhanallah.

"Jika melakukan setiap gerakan shalat dilakukan sekiranya subhanallahu maka sah-sah saja dilakukan tetapi ucapan subhanallah dengan lisan gerakan secara wajar bisa dilakukan, selain dari bacaan Al Fatihah dan bacaan surat," ujarnya.

Kedua, berdasarkan kemaslahatannya, shalat tarawih itu dilakasanakan secara berjamaah.

Dalam berjemaah ini menurut Dr Syahrul Anwar, maka imam harus membawa dan melihat kondisi yang menjadi makmumnya.

Maka jika salat dilaksanakan dengan cepat, lantas makmum banyak yang ketinggalan, maka itu tidaklah maslahat, katanya.

Demikian pun jika tidak maslahat maka akan mengurangi pada kualitas salat.

Dr Syahrul menjelaskan salat yang sah adalah berdasarkan tata aturan, dan kualitas yang berdasarkan nilai.

Sudah barang tentu nilai salat yang lebih tinggi adalah berdasarkan tata cara yang tertib dan merujuk pada keyakinan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved