Kembali Terjadi Penyelundupan Barang Ilegal ke Lapas Banceuy, yang Ketiga Kali Selama April

Kembali terjadi penyelundupan barang ilegal ke Lapas Banceuy. Yang ketiga kali selama April.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR / TEUKU M GUCI SYAIFUDIN
Lapas Banceuy. 
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upaya penyelundupan barang terlarang kembali terjadi di Lapas Banceuy, Senin (20/4/2020).
Ini kali ketiga terjadi selama April 2020. 
"Kejadiannya tadi pagi pukul 07.00, petugas jaga di hunian A menemukan benda mencurigakan di bawah toren air timur samping blok A," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Lapas Banceuy, di Jalan Jakarta, Senin (20/4/2020).
 
Ia mengatakan, benda mencurigakan itu dibungkus plastik hitam, digulung dan dilakban putih.
Benda tersebut diduga dilempar dari luar lapas.
 
"Setelah dicek isinya ada 37 butir (obat-obatan) riklona, 19 butir aprazolam, 10 butir lorazepam, dua kertas rokok marsbrand, satu paket diduga ganja dan sebutir pil belum diketahui namanya," kata ‎Aris. 
 
Barang-barang tersebut langsung disita. Petugas langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Jabar terkait penanganan kasusnya. 
 
Pekan lalu, Jumat 17 April terjadi penyelundupan barang ilegal ke Lapas Banceuy. ‎Barang yang berusaha diselundupkan berupa ganja sintetis atau gorila hingga sabu. Kejadian terjadi pada pukul 14.00. 
 
"Ada benda mencurigakan dibungkus plastik hitam di lakban kuning tergeletak di rumput di bawah menara pos 2 dan pos 1. Petugas melaporkan temuan tersebut," kata Kadiv PAS Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Jumat (17/4/2020).
 
Petugas kemudian membuka bungkusan berlakban itu. Saat dibuka, memang benar ada paket narkotika jenis sabu seberat total 25,5 gram.
 
"Saat dibuka ditemukan 26 paket kecil diduga sabu seberat 11 gram. Dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu 14,53 gram. Satu bungkus diduga ganja gorila dan 10 butir pil riklona," ucapnya.
 
Petugas berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Jabar untuk menelusir siapa pengirim barang terlarang itu. Pun demikian, soal siapa penerima bingkisan itu di dalam lapas. 
 
‎Kuat dugaan barang itu dilempar dari luar lapas melewati tembok benteng setinggi lebih dari dua meter. Pihaknya menyerahkan kasus itu ke polisi dan akan membantu penyelidikannya.
 
"Pagarnya akan ditambah tinggi disertai jaring-jaring. Kemudian meningkatkan pengawasan ketat di area dalam tembok sekeliling lapas," ucap Aris.
 
Sehari sebelumnya, Kamis (16/4/2020) juga terjadi, yakni sabu sebesar 7,9 gram, tiga botol miras dan poinsel Black berry. Barang tersebut dilemparkan seorang pria mengendarai motor ke dalam.
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved