Ini Titik-titik Check Point di Kota Bandung, Wali Kota Cimahi Akan Sanksi Pelanggar PSBB
Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur selama PSBB di Kota Bandung.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan melakukan check point di beberapa tempat saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB akan dilakukan di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang mulai Rabu (22/4/2020).
Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur selama PSBB di Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi, akan diberlakukannya penyekatan di sejumlah ruas akses lalu lintas serta check point di wilayah perbatasan dari dan menuju Kota Bandung selama PSBB berlangsung.
Kawasan ring satu atau pusat kota, seperti Jalan Ir H Juanda, Jalan Dipenogero, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka, Jalan Braga, Jalan Asia Afrika, serta lokasi berdirinya mal/pusat pembelajaan, dan termasuk kantor pemerintahan.
Jumlah petugas gabungan yang terdiri atas kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, petugas kesehatan Dinkes Kota Bandung, dan unsur masyarakat kewilayahan mencapai 36 personel di setiap titik.
Kawasan ring dua, sebanyak 29 personel gabungan akan diterjunkan menjaga sejumlah gerbang tol dari dan menuju Kota Bandung. Gerbang tol yang dijaga adalah Gerbang Tol Buahbatu, Moch Toha, Pasirkoja, Pasteur, dan Kopo.
Kemudian Jalan Sersan Bajuri, Jalan Gerlong Hilir, dan Jalan Gunung Batu.
Kawasan ring tiga atau perbatasan wilayah Kota Bandung, yakni untuk wilayah timur terletak di Bundaran Cibiru, wilayah barat di Jalan Cibeureum, wilayah selatan Jalan Moch Toha, dan wilayah utara di Jalan Setiabudi (Eldorado). Jumlah personel yang diturunkan di setiap titik itu adalah 29 personel gabungan.
"Kami (Dishub Kota Bandung) akan melakukan tugas di Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 dalam lokasi check point, dengan berkoordinasi dengan jajaran samping dan petugas gabungan Pemkot Bandung lainnya," ujar Ricky Gustiadi saat gladi simulasi penerapan PSBB di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020).
Ricky menambahkan, upaya pengetatan dilakukan bagi semua kendaraan roda dua maupun roda empat sesuai dengan protokol teknis pelaksanaan yang tertuang dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2020.
Personel gabungan akan memeriksa sesuai aturan protokol kesehatan, serta jumlah penumpang hingga jarak aman.
Ricky menambahkan, satu di antara aturan untuk roda empat yakni dilarang mengangkut penumpang melebihi 50 persen kapasitas penumpang mobil atau maksimal empat orang dalam satu mobil.
"Jadi untuk kendaraan pribadi kapasitas angkut empat orang, dia hanya boleh ada sopir dan tiga penumpang di belakangnya, serta menerapkan jarak aman dan menggunakan masker, sarung tangan," ucapnya.
Begitu juga untuk kendaraan roda empat angkutan umum.
• Sejarah Persib 20 April: Ferdinand Sinaga Brace, Persib Bandung Bawa Pulang Tiga Poin dari Gresik
• WHO Tegaskan Orang Sehat Bisa Puasa Ramadhan Seperti Biasa, Ini Catatan-catatannya
Ricky pun memastikan personel di lapangan sudah siap berjaga di beberapa titik perbatasan dari dan menuju Kota Bandung, selain melakukan mengecek kondisi kendaraan, tapi juga pemberlakuan pengukuran suhu tubuh dan pemberlakuan physical distancing protokol kesehatan bagi pengendara dan penumpan roda dua maupun roda empat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kadishub-presentasi-psbb.jpg)