Tiga Orang di Kota Cirebon yang Hasil Rapid Test Covid-19 Positif akan Dikarantina
Pemkot Cirebon melakukan rapid test kepada 197 orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 pada Senin
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemkot Cirebon melakukan rapid test kepada 197 orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 pada Senin - Selasa (13-14/4/2020).
Dari hasil rapid test itu tiga orang dinyatakan positif dan 194 orang lainnya negatif.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Edy Sugiarto, tiga orang itu akan dikarantina selama 14 hari.
Namun, proses karantina dilakukan jika hasil rapid test kedua terhadap tiga orang itu menyatakan positif.
"Akurasi rapid test ini tergolong rendah jadi harus dilakukan beberapa kali," ujar Edy Sugiarto melalui sambungan teleponnya, Kamis (16/4/2020).
• Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Hidup 115 Pedagang Asongan Selama Wabah Corona, agar Tak Jualan di Jalan
Ia mengatakan, Pemkot Cirebon juga telah menyiapkan tempat khusus untuk karantina tersebut.
Namun, jika masih memungkinkan maka orang tersebut diperkenankan dikarantina di rumah masing-masing.
Selain itu, menurut dia, tiga orang itupun akan dilakukan uji swab jika hasil rapid test yang kedua juga menyatakan positif.
"Kalau rapid test kedua positif lagi, mereka akan dikarantina dan dites swab tenggorokan atau Polymerase Chain Reaction (PCR)," kata Edy Sugiarto.
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Umat Islam di Indramayu Tetap Wajib Salat Jumat, MUI Beri Alasan Ini
Pihaknya juga menjelaskan orang yang dinyatakan positif dari hasil rapid test belum tentu terpapar virus corona.
Pasalnya, pasien baru dinyatakan positif Covid-19 jika hasil uji swab atau PCR juga positif.
"Untuk proses karantinanya dilakukan selama 14 hari," ujar Edy Sugiarto.