Anggota DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Garut yang Dilaporkan Mengancam Bunuh Buka Suara, Sebut Masalah Internal Partai

Diki dan pengacaranya Sam Yosef melaporkan E pada 6 April dengan ancaman pembunuhan. Ancaman itu dilontarkan E melalui pesan whatsapp.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
(ilustrasi) Wakil Ketua DPRD Garut, Enan (kiri) dan korlap aksi mahasiswa, Dadan Nurjaman menunjukkan surat tuntutan yang telah ditandatangani oleh perwakilan DPRD Garut dan mahasiswa, Rabu (25/9/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - DPRD Garut yang dilaporkan ke Polda Jabar oleh Diki Herdiansyah merupakan pimpinan dewan berinisial E.

Ia juga seorang petinggi partai politik di Kabupaten Garut.

Diki dan pengacaranya Sam Yosef melaporkan E pada 6 April dengan ancaman pembunuhan. Ancaman itu dilontarkan E melalui pesan whatsapp.

Saat dikonfirmasi kepada E melalui pesan whatsapp, ia enggan memberikan jawaban secara rinci. Namun E berjanji memberikan jawaban setelah mendapat pengacara.

"Muhun bade, antosan heula abdi nuju nyiapkeun pengacara (Iya mau, tunggu dulu saya sedang menyiapkan pengacara)," kata E saat ditanya perihal kasus yang dituduhkan kepadanya, Kamis (16/4/2020).

E diduga jadi sosok yang disebut-sebut menjadi kekasih gelap perempuan berinisial DT (30).

Ancaman pembunuhan dilakukan setelah diki memiliki dokumen foto dan video saat E bersama DT.

Selain itu, Diki juga memiliki tangkapan gambar percakapan antara E dan DT.

Isinya mengenai hubungan gelap E dan DT.

Bahkan E disebut pernah mengajak DT mengonsumsi narkotika jenis sabu.

E juga menyebut jika masalah itu merupakan persoalan internal partai.

Namun ia tak menyebut secara spesifik masalah tersebut.

"Masalah internal partai," ucapnya.

Fakta-fakta Anggora DPRD Garut Dilaporkan Karena Ancaman Pembunuhan

 Salah satu anggota DPRD Garut kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Jabar.

Pelapornya adalah seorang pria bernama Diki Herdiansyah.

Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut itu membuat laporan pada 6 April 2020.

Ia melaporkan oknum anggota DPRD Garut dengan tuduhan melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi ELektronik.

Kasus tersebut disebut pengacara pelapor, Sam Yosef tidak berkaitan dengan politik, melainkan etika.

Berikut fakta-fakta terkait kasus oknum anggota DPRD Garut:

1. Ancam Membunuh

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. (Istimewa via TribunWow.com)

Pelapor merasa jiwanya terancam setelah ia mendapat ancaman pembunuhan dari oknum anggota DPRD Garut.

Pengacara pelapor, Sam Yosef mengatakan kliennya mendapat pesan melalui WhatsApp bernada mengancam.

Pihaknya memilih jalur hukum agar kasus tersebut bisa diselesaikan.

"Posisinya sedang merasa terancam jiwanya atas dugaan ancaman pembunuhan. Diduga dilakukann oleh salah satu anggota DPRD Garut," ujar Yosef, Selasa (14/4/2020).

Laporan yang dibuat kliennya terkait dugaan ancaman dengan pasal 45 B Undang-Undang ITE.

2. Hubungan Gelap

Selingkuh.
Selingkuh. (shutterstock)

Ancaman pembunuhan itu, kata Yosef, muncul karena oknum anggota DPRD Garut khawatir.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan gelap antara terlapor dengan seorang wanita.

Wanita tersebut merupakan kekasih terlapor.

Bahkan wanita itu disebut sebagai calon istri klien Yosef.

"Motifnya karena si pengancam (anggota dewan) merasa khawatir. Soalnya klien saya punya dokumentasi video, foto, dan screenshoot whatsapp," ujar Yosef, Selasa (14/4/2020).

Yosef menambahkan, dokumentasi tersebut khawatir tersebar karena ada dugaan hubungan gelap.

"Sehingga ada ancaman seperti itu ke klien saya. Takut tersebar karena memang tak senonoh, kasar, dan jorok (video, foto, dan percakapan whatsapp)," katanya.

Hubungan gelap itu, lanjutnya, jadi masalah besar bagi anggota dewan itu.

 Tak Hanya Hubungan Gelap, Anggota DPRD Garut Diduga Ajak Kekasih Gelap Pakai Narkotika

3. Tawarkan Narkotika

Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi diperlihatkan kepada para wartawan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/1/2013) malam. Petugas menggiring 17 pelaku dari TKP yaitu di kediaman artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus dan sementara menyatakan 5 orang di antaranya positif menggunakan narkoba.
Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi diperlihatkan kepada para wartawan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/1/2013) malam. Petugas menggiring 17 pelaku dari TKP yaitu di kediaman artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus dan sementara menyatakan 5 orang di antaranya positif menggunakan narkoba. (TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA)

Tak hanya dugaan hubungan gelap, Yosef mengatakan oknum anggota DPRD Garut itu juga menawarkan narkotika.

Hal tersebut berdasar pada percakapan WhatsApp yang dimiliki kliennya.

"Perempuan ini calon istrinya klien saya. Jadi anggota dewan ini mengancam ke calon suaminya. Bahkan pernah ada ajakan memakai sabu-sabu. Gambar bongnya (alat penghisap sabu) juga ada di screenshoot WA," ucapnya.

Yosef menambahkan, tudingan itu sudah berdasarkan bukti-bukti.

Ia mempersilakan anggota dewan itu membantahnya dan memberi pembuktian ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut.

"Wanitanya orang Garut dan belum menikah. Yang jelas ada hubungan gelap di sini. Lebih parahnya ada upaya merayu dan mengajak untuk bersama-sama menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

 Laporan Dugaan Ancaman Pembunuhan oleh Oknum Anggota DPRD Garut Masuk Tahap Penyelidikan

4. Pihak Wanita akan Dihadirkan

Wanita yang terlibat cinta hubungan gelap ini berusia 30 tahun dan berinisial D.

Terkait kasus ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Dadang Sudrajat buka suara.

Ia menyebut masih menunggu rekomendasi dari pimpinan DPRD.

"Kami mohon kepada masyarakat dan pihak pengadu untuk bersabar. Prosesnya menunggu sampai tujuh hari kerja sejak memasukkan surat pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh BK," kata Dadang, Rabu (15/4/2020).

Nantinya, ia akan melakukan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Pihak yang dipanggil adalah pihak pengadu, pihak yang diadukan, serta perempuan yang disebut dalam laporan pengaduan.

"Tentu bukti-buktinya harus dilampirkan. Kami juga akan minta keterangan dari ahli soal permasalahan ini," ucapnya.

5. Identitasnya

identitas misterius
identitas misterius (Pixabay)

Hingga saat ini identitas oknum anggota DPRD Garut itu masih belum diuungkap.

Yosen enggan menyebut identitas anggota dewan tersebut.

Ia menuturkan, pada waktunya nanti identitas anggota dewan itu akan dibongkar.

"Namanya sudah kami beri tahu ke BK saat kami melakukan aduan. Tinggal BK melakukan tugasnya untuk memanggil yang bersangkutan," ujarnya.

Identitas terlapor pun banyak dipertanyakan dan dicari oleh masyarakat.

Beredar kabar jika anggota dewan itu merupakan pimpinan di DPRD.

Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat, tak merinci siapa di balik anggota dewan yang diadukan tersebut.

Menurut Dadang, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pimpinan dewan untuk menangani persoalan tersebut.

"BK secara objektif akan menjalankan kewajibannya untuk memanggil pihak terkait. Kami sudah dapat arahan dari Kemendagri, agar BK tidak diintervensi dan tidak terhalangi kinerjanya oleh pimpinan. Jadi kalau tak ada keputusan dari pimpinan, pemanggilan masih bisa dilakukan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved