Surat Andi Taufan Garuda ke Camat Jadi Polemik, Jokowi Diminta Evaluasi Jajaran Stafsus
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyarankan Presiden Joko Widodo mengevaluasi jajaran Staf Khusus atau Stafsus Presiden Jokowi.
TRIBUNJABAR.ID - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyarankan Presiden Joko Widodo mengevaluasi jajaran Staf Khusus atau Stafsus Presiden Jokowi.
Hal ini terkait upaya Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda mengirim surat kerjasama relawan desa lawan Covid-19 yang ditujukan kepada camat beberapa daerah.
Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 itu menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet RI.
Dia mempertanyakan kewenangan Taufan mengirim surat keluar menggunakan kop Setneg. Menurut dia, penerbitan surat itu merupakan pelanggaran berat karena tak diketahui apakah sudah seizin Menteri Sekretaris Negara Pratikno maupun Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dia menilai Taufan telah melakukan malaadministrasi meski belakangan menyampaikan permohonan maaf dan mencabut surat tersebut.
"Saya menilai ini merupakan tindakan yang terindikasi malaadministrasi," ujarnya.
Sebagai Staf Khusus Presiden, kata dia, Taufan bukan termasuk pejabat yang berwenang menggunakan kop surat tersebut.
Dia menegaskan, tugas stafsus semestinya mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden.
"Tetapi tidak kemudian menyurati, memberitahukan ke camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk mendata dan lain-lain," kata dia.
Selain itu, dia mengungkapkan, surat itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena perusahaan Amartha adalah perusahaan yang dipimpin oleh Taufan sendiri.
Untuk itu, dia meminta Jokowi mempertimbangkan ulang keberadaan stafsus milenial itu dan mengkaji besaran anggaran yang diberikan bagi para stafsus.
"Apakah presiden benar memerlukan stafsus seperti ini? Harusnya diatur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas, kewajiban, kewenangan. Ini sudah merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden meninjau kembali keberadaan stafsus dan batasan mereka," tambahnya.
Anggota DPR sarankan pemecatan
Anggota Komisi V DPR Irwan menyebut staf khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra telah bertindak memalukan dan harus diberhentikan, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Irwan, karena Andi Taufan telah mengirimkan surat ke camat seluruh Indonesia untuk kerja sama sebagai relawan desa lawan Covid-19 dengan membawa perusahaan pribadinya PT Amartha Mikro Fintek.