Virus Corona di Jabar

Restoran dan Tempat Makan Masih Bisa Buka saat PSBB, Ini Syaratnya

Restoran, rumah makan, atau yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman, adalah bidang usaha yang diperkenankan tetap beroperasi saat PSBB

istimewa
ILUSTRASI: Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna pantau restoran yang ada di Kota Cimahi, Senin (06/4/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Restoran, rumah makan, atau tempat lainnya yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman, adalah bidang usaha yang diperkenankan tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) diberlakukan dalam penangananan Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, selama 14 hari mulai Rabu (15/4), disebutkan bahwa usaha di bidang pangan ini dapat beroperasi dengan sejumlah penyesuaian untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Berdasarkan peraturan tersebut, penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, memiliki kewajiban untuk membatasi layanan. Makanan dan minuman hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away). Hal ini dapat dilakukan  melalui pemesanan secara daring, fasilitas telepon, atau layanan antar.

Pergub Jabar 27/2020 Atur Soal Bidang yang Masih Bisa Beroperasi saat PSBB, dengan Persyaratan Ketat

Di dalam tempat usahanya, harus diberlakukan penjagaan jarak antrean berdiri maupun duduk, paling sedikit satu meter antar pelanggan atau pemesan. Diharuskan juga menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

Pengelola tempat usaha ini pun wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung pekerja dengan makanan siap saji, baik dalam dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian. 

Ini Bedanya Aturan Kemenkes dan Kemenhub Soal Aturan Ojol Angkut Penumpang di Wilayah PSBB

Pengelola pun diharuskan memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar. Juga melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

Peraturan ini juga menyebutkan pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai. Juga melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas. 

Kemudian dalam peraturan yang sitandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Minggu (12/4) tersebut, para pekerja diharuskan menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (Sam)

--
Grha Tribun Jabar
Jl Sekelimus Utara No 2-4, Soekarno Hatta Bandung
Telp 022.7530666 - Fax 022.7530656
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[G-Milis_Tribunjabar]" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke milis_tribunjabar+unsubscribe@ googlegroups.com.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/ msgid/milis_tribunjabar/ 5e93d25b.1c69fb81.59e0f.8fb3% 40mx.google.com.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved