Virus Corona di Jabar

Pergub Jabar 27/2020 Atur Soal Bidang yang Masih Bisa Beroperasi saat PSBB, dengan Persyaratan Ketat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB tersebut, pada sejumlah aktivitas yang tidak ikut dibatasi

istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi bersama Wakil Presiden Republik Indonesia via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020) malam. (Humas Jabar) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam penangananan Covid-19 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, selama 14 hari mulai Rabu (15/4/2020), tidak lantas menghentikan semua kegiatan di daerah Bodebek tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB tersebut, pada sejumlah aktivitas yang tidak ikut dibatasi ini diharuskan juga diterapkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja atau usahanya.

Aktivitas yang tidak dibatasi PSBB adalah seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.

Ini Bedanya Aturan Kemenkes dan Kemenhub Soal Aturan Ojol Angkut Penumpang di Wilayah PSBB

Kemudian badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Daerah di wilayah Bodebek.

Kemudian usaha yang bergerak pada sejumlah sektor pun dipersilakan beroperasi, di antaranya usaha bidang kesehatan, usaha di bidang bahan pangan atau makanan dan minuman, bidang energi, komunikasi dan teknologi infomasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri strategis.

Bidang lainnya yang masih dapat beroperasi adalah pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta bidang kebutuhan sehari hari.

Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial pun diperkenankan tetap beraktivitas.

Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor tersebut, pimpinan tempat kerja wajib melakukan sejumlah hal.

Antara lain memberlakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja dan larangan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.

Emil Keluarkan Pergub dan Kepgub PSBB di Lima Daerah, Transportasi Masih Diizinkan Beroperasi

Pihak yang masih beraktivitas di tempat kerja ini diharuskan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, seperti memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis dan seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Mereka pun diharuskan bekerjasama dalam perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat, menyediakan vitamin dan nutrisi yang mengandung vitamin guna meningkatkan imunitas pekerja, dan melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja.

Perusahaan pun diharuskan melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit, mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.

Sulit Verifikasi Email Saat Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id? Berikut Jawaban Admin

Setiap individu pun diharuskan menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter, melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.

Jika ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.

Kemudian petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja, dan penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19.

Bentrok TNI dengan Polri di Mamberamo Raya hingga 3 Polisi Tewas, Ini Penyebab dan Sejumlah Faktanya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved