Perangkat Daerah dan KPU Kota Sukabumi Jalani Rapid Test, Jika Positif Ini Langkah Selanjutnya
Rapid test tersebut untuk mengetahui sejauh mana perangkat daerah yang terkontaminasi, dan hasilnya akan segera dilaporkan hari ini.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Puluhan perangkat daerah, dinas perhubungan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengikuti rapid test di Labotarium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Sukabumi.
Jubir Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handiana, menjelaskan perangkat daerah yang menjalani rapid test tersebut terdiri dari camat, lurah, dishub, komisioner KPU, dan pegawai puskesmas.
"Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat diperintah harus menjalani rapid test," kata Wahyu Handiana, Senin (13/4/2020).
Wahyu menjelaskan, rapid test tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana paparan Covid-19 di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Hasilnya akan segera dilaporkan hari ini juga kepada wali kota.
"Rapid test tersebut untuk mengetahui sejauh mana perangkat daerah yang terkontaminasi, dan hasilnya akan segera dilaporkan hari ini," ucapnya.
Apabila di hasil rapid test tersebut ada yang dinyatakan positif akan dilakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR) dan diwajibkan mengisolasi dari selama 14 hari.
• Kata Ketua PN Kabupaten Majalengka tentang Sidang Memakai Video Conference
• PSBB Bodebek, Polda Jabar Ikuti Langkah Polda Metro Jaya
"Jadi, apabila hasil rapid test-nya positif maka yang bersangkutan langsung berstatus ODP, dan diharuskan menjalani masa ingkubasi selama 14 hari, serta melakukan tes swab," kata Wahyu.
Selain itu, tambah Wahyu, yang hasilnya positif itu juga akan dilakukan tracking untuk mengetahui riwayat yang dinyatakan positif rapid test tersebut. (*)