Kata Ketua PN Kabupaten Majalengka tentang Sidang Memakai Video Conference

Satu di antara tujuan sistem persidangan menggunakan vicon agar pengadilan tetap menjalankan persidangan kendati wabah corona melanda negeri ini.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
SIDANG yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka di tengah pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka, Eti Koerniati, menganggap persidangan yang dilakukan melalui video conference (vicon) atau teleconference tidak mengurangi nilai penegakan hukum.

Menurutnya, dengan penerapan video conference ini, acara persidangan tetap berjalan lancar sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Di tengah wabah corona ini, sidang melalui sarana vicon merupakan bagian dari dukungan Mahkamah Agung terhadap program pemerintah yang menerapkan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," ujarnya, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, satu di antara tujuan sistem persidangan menggunakan vicon agar pengadilan tetap menjalankan persidangan kendati wabah corona melanda negeri ini.

Mengenai teknisnya, terdakwa dan penasihat hukum tetap berada di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau lapas.

Sedangkan, majelis hakim tetap berada di pengadilan.

"Kalau jaksa penuntut umum beserta saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka," kata dia.

Dikatakan Eti, kebijakan vicon saat ini dinilai sangat membantu dalam rangka mendukung imbauan pemerintah dalam mencegah atau memutus mata rantai penularan virus corona.

Termasuk, melindungi kesehatan para hakim maupun karyawan di lingkungan PN.

"Serta, para pihak yang membutuhkan pelayanan hukum lainnya," ucapnya.

PSBB Bodebek, Polda Jabar Ikuti Langkah Polda Metro Jaya

Wali Kota Cirebon: Warga yang Meninggal Dunia Positif Covid-19 Sempat Berkunjung ke Jakarta

Lebih jauh, Eti menyampaikan, sudah menjadi tugasnya agar setiap persidangan tetap berjalan dalam kondisi pandemi. Terutama, dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penahanan yang harus tetap diperhatikan.

"Pada pokoknya persidangan dengan media vicon dilakukan semata-mata agar proses persidangan tetap berjalan, sesuai court calendar dan keadilan tetap bisa ditegakkan," tutur Eti. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved