PSBB Bodebek, Polda Jabar Ikuti Langkah Polda Metro Jaya
Untuk di wilayah hukum Polda Jabar dan Kodam III Siliwangi ada di Kota dan Kabupaten Bogor. Di sana kapolres dan damdin sudah persiapan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di Jabar, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok berlaku PSBB mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.
Hal itu diatur di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan aturan lebih teknisnya diatur di Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid 19 di Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Untuk wilayah hukum Polda Jabar, hanya Kota dan Kabupaten Bogor. Sedangkan Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pengecekan untuk pembatasan kendaraan nanti akan kami bangun (tempat pemeriksaan). Kami akan ikuti yang dikerjakan di Polda Metro Jaya," ujar Kapolda Jabar, Rudy Sufahriadi, di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2020).
Di saat yang sama, digelar rapat lintas instansi terkait persiapan PSBB. Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Pangdam III Siliwangi turut hadir.
"Untuk di wilayah hukum Polda Jabar dan Kodam III Siliwangi ada di Kota dan Kabupaten Bogor. Di sana kapolres dan damdin sudah persiapan, akan dilakukan Rabu," ujarnya.
Pergub Jabar tentang PSBB di Bodebek mengatur banyak hal. Seperti wajib mencuci tangan dan menggunakan masker di luar rumah, kegiatan belajar mengajar, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kendaraan.
Pengecualian PSBB di Bodebek yakni pelaku untuk usaha di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik.
• Pemuda di Desa Mundak Jaya Indramayu Patut Diacungi Jempol, Ini yang Mereka Lakukan
• Wali Kota Cirebon: Warga yang Meninggal Dunia Positif Covid-19 Sempat Berkunjung ke Jakarta
PSBB juga berlaku untuk aktivitas bekerja di tempat kerja. Diatur di Pasal 7 Pergub Jabar PSBB Bodebek. Yakni, selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja. Selama penghentian, wajib mengganti aktvfitas bekerja di rumah. (*)