Pemkab Indramayu Belum Penuhi Syarat Berlakukan PSBB, Ini Alasannya
Setelah kami evaluasi sesuai dengan laporan dari camat dengan edaran yang dilakukan oleh Kemendagri, kami belum memerlukan untuk penerapan PSBB.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu merasa belum perlu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, saat ditemui Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu, Senin (13/4/2020).
Deden Bonni Koswara mengatakan, meski sudah terkonfirmasi ada satu warga yang positif Covid-19, namun Kabupaten Indramayu belum memenuhi kriteria untuk menerapkan PSBB.
"Setelah kami evaluasi sesuai dengan laporan dari camat dengan edaran yang dilakukan oleh Kemendagri, kami masih belum memerlukan untuk penerapan PSBB," ujar Deden.
Dia menjelaskan ada beberapa kriteria yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penerapan PSBB ini sebagaimana yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Satu poinnya yakni, diberlakukan PSBB jika wilayah tersebut terjadi sejumlah kasus atau jumlah kematian akibat Covid-19. Selain itu, daerah yang bisa mengajukam PSBB jika daerah tersebut penyebarannya signifikan dan cepat ke beberapa daerah lainnya.
• Atep Ingin Komunikasi dengan Manajemen PSKC untuk Selesaikan Masalah, Anggap Ada Miskomunikasi
• 7.682 Pekerja di Kota Bandung Terdampak Covid-19, Sektor Ini Penyumbang Terbanyak
"Dari beberapa kriteria yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan tentang Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan kami belum memenuhi syarat," ujar dia. (*)
