Bulan Ramadhan

BREAKING NEWS: MUI Kota Bandung Keluarkan Panduan Buka Puasa, Sahur, Salat Tarawih Bulan Ramadhan

MUI Kota Bandung memberikan rincian bagimana umat Islam bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, mulai aturan buka puasa, sahur, salat tarawih

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
MUI Kota Bandung memberikan rincian bagimana umat Islam bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, mulai aturan buka puasa, sahur, hingga salat tarawih. 

c. Salat sunat tarawih dilakukan secara berjemaah dengan keluarga atau sendiri di rumah masing-masing, tidak di masjid atau di musala atau di tempat lain yang dihadiri banyak orang.

d. Tadarrus Al-Qur'an dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

e. Tidak melakukan i’tikaf (secara berjamaah)

f. Tidak menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran dan ceramah-ceramah lainnya dengan mengundang banyak orang.

g. Mengumandangkan takbir (takbiran) pada malam Idulfitri atau Subuh dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

h. Tidak melaksanakan salat sunat Idufitri di lapangan atau di masjid.

i. Tidak menyelenggarakan acara halal bil halal atau acara lainnya dengan mengundang banyak orang baik di Kota Bandung atau sengaja ke luar Kota Bandung.

j. Pemberian dan penyaluran zakat, infaq, shodaqoh ditingkatkan dengan tanpa mengumpulkan orang banyak.

k. Manfaatkan media sosial untuk dakwah islamiyah.

Di Banjar Jabar Ada Vandalime Bunuh Orang Kaya, di Tangerang Kelompok Anarko Ditangkap Polisi

6. Diimbau kepada seluruh warga kota Bandung, demi kemaslahatan & untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan menahan diri disertai bertawakal kepada Allah SWT, tidak melakukan mudik ke kampungnya masing-masing.

7. Diimbau kepada seluruh pimpinan MUI kecamatan dan kelurahan se-Kota Bandung agar mengedukasi masyarakat di sekitarnya, untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat serta disiplin untuk menghindari penularan virus corona Covid-19,

8. Surat edaran ini dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menyatakan bahwa keadaan telah aman dari penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved