RESMI, Tiga Kota dan Dua Kabupaten di Jabar Akan Diberlakukan Status PSBB Mulai 15 April
Kedua kabupaten ini, katanya, memiliki desa sehingga PSBB tidak bisa diperlakukan persis seperti yang diberlakukan di wilayah kota.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan Menteri Kesehatan RI sudah menyetujui pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai Rabu dini hari, tanggal 15 April 2020, selama 14 hari. Setelah 14 hari, nanti kami evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
Hal menarik dari PSBB di lima wilayah ini, katanya, ada dua wilayah yang administrasinya adalah kabupaten. Karenanya, di Kabupaten Bogor dan Bekasi, pemberlakuan PSBB akan berbeda dengan DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, atau Kota Bekasi.
Kedua kabupaten ini, katanya, memiliki desa sehingga PSBB tidak bisa diperlakukan persis seperti yang diberlakukan di wilayah kota. Oleh karena itu, di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB diberlakukan dalam dua zona.
Zona merah adalah kecamatan-kecamatan tertentu dengan kasus yang banyak. Di sana, PSBB dilakukan secara maksimal. Sedangkan di zona lainnya yang jumlah kasusnya rendah bahkan nihil, PSBB-nya pun disesuaikan.
"Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi, dan kota Bogor, akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal. PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu," katanya.
PSBB maksimal dan di zona merah ini, katanya, juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan. (*)