Pandemi Covid-19, Pemkab Indramayu Imbau Pekerja Hingga Tukang Cukur Daftar Program Kartu Pra Kerja

Ada pandemi Covid-19, Pemkab Indramayu anjurkan para pekerja hingga tukang cukur daftarkan diri dalam program Kartu Pra Kerja.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa
Kartu Pra Kerja 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi momok yang menghantui para pekerja di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Indramayu.

PHK dilakukan perusahaan-perusahaan akibat pandemi Covid-19 yang hingga saat ini tidak kunjung mereda.

Dalam hal ini pemerintah pusat melalui Program Kartu Pra Kerja memfasilitasi pagi para pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo mengatakan, meski belum ditemui adanya kasus PHK di Kabupaten Indramayu, namun para pekerja dianjurkan untuk mendaftar sebagai penerima manfaat Kartu Pra Kerja.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja itu sudah mulai bisa dilakukan para pekerja mulai besok.

"Program Kartu Pra Kerja ini sudah kami sebar luaskan ke perusahaan-perusahaan bagi karyawannya yang terdampak untuk mendaftar secara mandiri," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (10/4/2020).

Anjuran mendaftar sebagai penerima manfaat Kartu Pra Kerja itu juga dilakukan terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indramayu.

Hal itu berlaku juga bagi para pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, tukang cukur, dan lain sebagainya.

"Mereka bisa mendaftarnya secara online melalui laman bit.ly/PendataanPekerjaTerdampakCovid19Jabar," ujar dia.

Selanjutnya para pekerja yang terdampak mengunduh formulir di https://bit.ly/FormulirKartuPraKerjaJabar.

"Terus kirim ke email disnakertrans@jabarprov.go.id," ucapnya.

Suharjo menjelaskan, program Kartu Pra Kerja adalah program pemerintah untuk pengembangan kompetensi para pencari kerja termasuk sektor formal dan informal yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Program Kartu Pra Kerja ini pemerintah memfasilitasi para pekerja yang terdampak Covid-19 senilai Rp 3.550.000.

Terdiri dari, bantuan pelatihan online senilai Rp 1 juta, intensif sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan lamanya, dan intensif survei kebekerjaan senilai Rp 150 ribu.

Didenda Komdis PSSI karena Pelanggaran di Laga Lawan Persela, Komisaris Persib Santai

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved